Bali: Sektor pariwisata merupakan salah satu andalan pemerintah untuk menyokong perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah juga mewajibkan kepada seluruh angkutan orang untuk kebutuhan pariwisata harus dilengkapi dengan perangkat global positioning system (GPS).
Hal ini sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 117 tahun 2018. Tentang penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus memenuhi persyaratan dilengkapi dengan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan.
Adapun petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Disebutkan bahwa alat pemantau GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memuat fungsi sebagai berikut:
pemantauan kendaraan secara real-time melalui Google Maps;
informasi kecepatan (odometer) dalam lokasi alamat dan tampilan Google Street;
informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan;
rute perjalanan tiap kendaraan (fitur Route, POI, dan Geofence) untuk mengetahui kelas jalan yang dilewati serta daerah berbahaya yang harus dihindari;
info perjalanan setiap kendaraan, yang antara lain memuat waktu dan jarak tempuh, durasi berhenti, jam operasional, dan aktivitas mesin;
peringatan batas kecepatan dan keadaan darurat;
manajemen data aset seperti STNK, pajak, tanda bukti lulus uji, kartu pengawasan, dan asuransi;
manajemen pengemudi, berupa pengaturan pola jam kerja (8 jam/hari) dan waktu istirahat (30 menit setiap mengemudi 4 jam berturut-turut), termasuk peringatan untuk beristirahat dan pergantian pengemudi;
catatan data perjalanan dan pengemudi minimal 7 hari kerja;
pemantauan konsumsi dan peringatan batas minimum bahan bakar kendaraan;
pemantauan aktivitas standby dan idling setiap unit kendaraan.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat GPS tracker yang sesuai ketentuan harus dibuat dari bahan yang tahan air dan benturan, sederhana, dan memiliki memori berkapasitas besar.
Mendukung program pemerintah, McEasy menyerahkan 100 unit perangkat GPS kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, yang nantinya akan didistribusikan kepada Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Perangkat GPS ini akan dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dibidang transportasi dari sektor pariwisata seperti, mobil rental, travel, dan shuttle bus.
Sandiaga mengatakan hibah GPS tracker ini merupakan salah satu upaya mendorong digitalisasi di sektor transportasi dalam rangka meningkatkan faktor keselamatan transportasi wisata.
"Ini adalah bagian dari digitalisasi UMKM transportasi agar menurunkan biaya logistik secara signifikan. Dan kami bekerja sama dengan GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali, tadi sudah kami serahkan (GPS tracker) agar membantu pelaku UMKM bisa lebih berdaya saing dan mengawal momentum kebangkitan ekonomi Bali yang tembus delapan persen," kata Sandiaga melalui keterangan resminya.
Chief Business Officer McEasy, Andi Setiandi, turut bangga bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam mendukung digitalisasi UMKM. Dia juga berharap kerja sama tersebut bisa terus dilakukan ke depannya.
"Kami berharap dengan dukungan 100 GPS kami kepada UMKM di Bali dapat semakin memperkuat ekonomi sektor pariwisata dengan langkah digitalisasi," ungkap Andi.
Bali: Sektor pariwisata merupakan salah satu andalan pemerintah untuk menyokong perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah juga mewajibkan kepada seluruh angkutan orang untuk kebutuhan pariwisata harus dilengkapi dengan perangkat global positioning system (GPS).
Hal ini sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 117 tahun 2018. Tentang penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus memenuhi persyaratan dilengkapi dengan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan.
Adapun petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Disebutkan bahwa alat pemantau GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memuat fungsi sebagai berikut:
- pemantauan kendaraan secara real-time melalui Google Maps;
- informasi kecepatan (odometer) dalam lokasi alamat dan tampilan Google Street;
- informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan;
- rute perjalanan tiap kendaraan (fitur Route, POI, dan Geofence) untuk mengetahui kelas jalan yang dilewati serta daerah berbahaya yang harus dihindari;
- info perjalanan setiap kendaraan, yang antara lain memuat waktu dan jarak tempuh, durasi berhenti, jam operasional, dan aktivitas mesin;
- peringatan batas kecepatan dan keadaan darurat;
- manajemen data aset seperti STNK, pajak, tanda bukti lulus uji, kartu pengawasan, dan asuransi;
- manajemen pengemudi, berupa pengaturan pola jam kerja (8 jam/hari) dan waktu istirahat (30 menit setiap mengemudi 4 jam berturut-turut), termasuk peringatan untuk beristirahat dan pergantian pengemudi;
- catatan data perjalanan dan pengemudi minimal 7 hari kerja;
- pemantauan konsumsi dan peringatan batas minimum bahan bakar kendaraan;
- pemantauan aktivitas standby dan idling setiap unit kendaraan.
- Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat GPS tracker yang sesuai ketentuan harus dibuat dari bahan yang tahan air dan benturan, sederhana, dan memiliki memori berkapasitas besar.
Mendukung program pemerintah, McEasy menyerahkan 100 unit perangkat GPS kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, yang nantinya akan didistribusikan kepada Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Perangkat GPS ini akan dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dibidang transportasi dari sektor pariwisata seperti, mobil rental, travel, dan shuttle bus.
Sandiaga mengatakan hibah GPS tracker ini merupakan salah satu upaya mendorong digitalisasi di sektor transportasi dalam rangka meningkatkan faktor keselamatan transportasi wisata.
"Ini adalah bagian dari digitalisasi UMKM transportasi agar menurunkan biaya logistik secara signifikan. Dan kami bekerja sama dengan GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali, tadi sudah kami serahkan (GPS tracker) agar membantu pelaku UMKM bisa lebih berdaya saing dan mengawal momentum kebangkitan ekonomi Bali yang tembus delapan persen," kata Sandiaga melalui keterangan resminya.
Chief Business Officer McEasy, Andi Setiandi, turut bangga bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam mendukung digitalisasi UMKM. Dia juga berharap kerja sama tersebut bisa terus dilakukan ke depannya.
"Kami berharap dengan dukungan 100 GPS kami kepada UMKM di Bali dapat semakin memperkuat ekonomi sektor pariwisata dengan langkah digitalisasi," ungkap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)