Jakarta: Sejumah pemerintah daerah sudah menerapkan peraturan setiap mobil memiliki garasi atau area parkir. Jika ketahuan tidak punya dan parkir di jalan bisa dikenakan denda dengan nilai jutaan rupiah.
Saat ini diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat, sudah menerapkan peraturan untuk mengurusi garasi ini. Mereka juga menyebutkan untuk pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta.
Di Dki Jakarta, aspek ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan di dalam pasal 140;
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan;
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat;
Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kemudian Pemerintah Kota Depok memiliki Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalamnya mencakup mengenai soal kepemilikan garasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 34A dengan isinya berupa;
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama;
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta.
Jakarta: Sejumah pemerintah daerah sudah menerapkan peraturan setiap mobil memiliki garasi atau area parkir. Jika ketahuan tidak punya dan parkir di jalan bisa dikenakan denda dengan nilai jutaan rupiah.
Saat ini diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat, sudah menerapkan peraturan untuk mengurusi garasi ini. Mereka juga menyebutkan untuk pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta.
Di Dki Jakarta, aspek ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan di dalam pasal 140;
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan;
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat;
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kemudian Pemerintah Kota Depok memiliki Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalamnya mencakup mengenai soal kepemilikan garasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 34A dengan isinya berupa;
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
- Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)