Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pajak Kendaraan

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan & Cara Menghitungnya

Ekawan Raharja • 16 Januari 2023 10:00
Jakarta: Sebelum membeli sebuah kendaraan, pastikan kamu mengecek besaran pajak yang harus dibayar setiap tahun. Salah satu yang yang diperhatikan adalah pajak progresif kendaraan yang bisa membuat pajak tahunan semakin tinggi.
 
Pajak progresif merupakan jenis pajak yang pengenaan tarifnya berdasarkan persentase dari kuantitas dan jumlah objek pajaknya. Selain itu, pajak progresif juga didasarkan dari nilai dari objek pajaknya, seperti dikutip dari situs resmi Wuling Motors.
 
Perhitungan pajak membuat tersebut membuat pajak progresif suatu kendaraan menjadi lebih tinggi. Apabila jumlah objek pajak mengalami kenaikkan, maka nilai objek pajaknya akan terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa pajak progresif mobil ke 2 akan lebih mahal dibandingkan dengan mobil ke 1.
 
Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemiliknya. Hal ini memastikan bahwa besaran nilai pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.
 
Pada saat Anda memiliki satu mobil dan satu truk yang memiliki nama kepemilikan yang sama, maka jenis pajak yang diterapkan adalah pajak kepemilikan pertama. Secara otomatis, pajak progresif yang pertamalah yang dikenakan.
 

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Untuk mengetahui besaran pajak progresif, maka Anda perlu melakukan proses perhitungan yang sesuai dengan aturan. 
 
Tahap awal dalam menentukan besaran pajak progresif bisa dimulai dengan mencari NJKB mobil. Rumus untuk mendapatkan hasil NJKB yaitu (PKB/2) x 100. Untuk mengetahui nilai PKB mobil Anda, maka bisa mengecek STNK mobil bagian belakangnya.
 
Apabila Anda sudah mengetahui dari hasil NJKB, maka langsung saja kalikan dengan persentase pajak progresif dan pastikan bahwa presentasi sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Langkah selanjutnya adalah menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk bisa dapatkan pajak progresif mobil Anda.
 
Contoh, ketika Anda punya 3 mobil dengan merek yang sama dan proses pembelian di tahun yang sama. Lalu tertera di STNK nilai PKB mobilnya sebesar Rp 1.000.000 dan SWDKLLJ nya sejumlah Rp 100.000. Maka perhitungan NJKB mobilnya seperti ini:
 
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.000.000/2) x 100 = Rp 50.000.000
 
Apabila nilai dari NJKB sudah berhasil Anda temukan, maka Anda bisa langsung melakukan perhitungan pajak progresif untuk masing-masing kendaraan. Untuk lebih jelasnya, maka Anda bisa perhatikan perhitungan di bawah ini:
 
1. Mobil Pertama
PKB: Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
SWDKLLJ: Rp 100.000
Pajak: Rp 1.000.000 + Rp 100.000 = Rp 1.100.000
 
2. Mobil Kedua
PKB: Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000
SWDKLLJ: Rp 100.000
Pajak: Rp 100.000 + Rp 1.250.000 = Rp 1.350.000
 
3. Mobil Ketiga
PKB: Rp 50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 100.000
Pajak: Rp 100.000 + Rp 1.500.000 = Rp 1.600.000

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan