Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ganjil genap di berbagai ruas jalan Ibu Kota ditiadakan pada Senin (18-8-2025). Keputusan ini sejalan dengan ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
Dengan demikian, kendaraan bermotor baik berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa terkena sanksi tilang ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dan disiplin mematuhi aturan lalu lintas meski sistem ganjil genap ditiadakan. Dengan begitu, kelancaran mobilitas warga di tengah libur nasional dapat tetap terjaga.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
Tilang manual
Tilang elektronik (ETLE)
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta mengumumkan kebijakan
ganjil genap di berbagai ruas jalan Ibu Kota ditiadakan pada Senin (18-8-2025). Keputusan ini sejalan dengan ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
Dengan demikian, kendaraan bermotor baik berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa terkena sanksi tilang ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dan disiplin mematuhi aturan lalu lintas meski sistem ganjil genap ditiadakan. Dengan begitu, kelancaran mobilitas warga di tengah libur nasional dapat tetap terjaga.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)