Ilustrasi - Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Ilustrasi - Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

Berapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia? Simak Penjelasannya Disini!

Riza Aslam Khaeron • 16 Oktober 2024 15:22
Jakarta: Mobil listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif ramah lingkungan dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. Selain karena teknologi yang lebih hijau, salah satu daya tarik mobil listrik adalah insentif pajak yang lebih rendah dibandingkan kendaraan bermesin konvensional.
 
Lantas, berapa pajak mobil listrik di Indonesia? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pajak mobil listrik dan cara menghitungnya.
 

Cara menghitung pajak mobil listrik


Rumus Pajak mobil baru pertama = Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) + Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi + biaya penerbitan STNK.
 
Pajak mobil bersifat progresif, artinya dihitung berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Kendaraan pertama akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1.2% dan berlaku penambahan sampai maksimal 6% untuk kendaraan-kendaraan berikutnya, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.
 
Khusus untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB yakni: 2% untuk kendaraan pertama dan penambahan 0.5% untuk kendaraan-kendaraan seterusnya dengan maksimal 10%.
 
Namun, hal tersebut berbeda dengan mobil listrik.
 
Berdasarkan, Peraturan Menteri dalam Negeri Republik (Permendagri) Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, mobil listrik dikenakan PKB sebesar 0%.
 
Sama halnya dengan BBNKB yang berdasarkan Permendagri berkisar 0%.
 
Besar SWDKLLJ berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2015 Pasal 4 ayat 2e untuk mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp. 163.000.
 
Biaya administrasi TNKB berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 7 berkisar Rp. 0 atau 0% . Sedangkan Biaya Penerbitan STNK sebesar Rp.100.000 untuk kendaraan motor roda empat.
 
Jadi Pajak mobil listrik pertama adalah = Rp.0 + Rp.0 + Rp. 163.000 + Rp. 0 + Rp. 100.000 = Rp. 263.000 per tahun.
 
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
 
Baca Juga:
Catat! Ini 10 Tips Menghemat Baterai Mobil Listrik
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan