Jakarta: Sosial media sedang ramai perihal sebuah mobil yang ditabrak oleh Singa di kebun binatang Taman Sari Pringen. Dalam video tersebut tampak bagian belakang mobil penyok dan lampu belakang rusak.
Nah kalau kamu mengalami kondisi mengenaskan ini tidak perlu panik karena asuransi kendaraan siap menanggung kerugian.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga resiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatikan kembali kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan, serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Lalu penting untuk mengingat memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Iwan menambahkan penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di ponsel pintar atau menghubungi contact center. Tidak hanya itu, kamu juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
Jakarta: Sosial media sedang ramai perihal sebuah mobil yang ditabrak oleh Singa di kebun binatang Taman Sari Pringen. Dalam video tersebut tampak bagian belakang mobil penyok dan lampu belakang rusak.
Nah kalau kamu mengalami kondisi mengenaskan ini tidak perlu panik karena asuransi kendaraan siap menanggung kerugian.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga resiko tidak dapat dihindari. Namun perlu diperhatikan kembali kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan, serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Lalu penting untuk mengingat memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Iwan menambahkan penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di ponsel pintar atau menghubungi contact center. Tidak hanya itu, kamu juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)