Jakarta: Pemerintah berencana mewajibkan keikutsertaan asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2024. Diakui untuk wacana ini masih menunggu peraturan resmi dari Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akui masih menunggu aturan resmi dari pemerintah berupa peraturan pemerintah (PP).
"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari MediaIndonesia.com
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL).
Asuransi ini terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. "Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," terang Ogi.
Dalam UU P2SK, lanjutnya, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Jakarta: Pemerintah berencana mewajibkan keikutsertaan asuransi
kendaraan bermotor pada tahun 2024. Diakui untuk wacana ini masih menunggu peraturan resmi dari Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akui masih menunggu aturan resmi dari pemerintah berupa peraturan pemerintah (PP).
"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari MediaIndonesia.com
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL).
Asuransi ini terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. "Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," terang Ogi.
Dalam UU P2SK, lanjutnya, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)