Jakarta: Berkendara di jalan tol tentunya akan semakin nyaman saat kondisi jalan terlihat bersih dan terjaga dari sampah yang berserakan. Namun di balik kondisi jalan tol yang bersih, ternyata memang rutin dibersihkan setiap harinya.
Waktu kerja para petugas kebersihan yang bekerja di Jalan Tol pada hari biasa dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB dan melakukan kegiatan bersih-bersih di sepanjang Jalan Tol setiap 3 jam sekali. Kemudian waktu kerja para petugas kebersihan pada musim liburan yakni dimulai pada pukul 07.00-19.00 WIB, dan sering kali memerlukan waktu shift tambahan dan melakukan kegiatan bersih-bersih di sepanjang jalan tol setiap setengah jam sekali.
Menyusuri Jalan Tol 11 KM untuk Bersihkan Sampah
Samid, 48 tahun, bekerja sebagai petugas kebersihan jalan tol Jakarta - Cikampek dengan menyusuri sepanjang 11 Km untuk mengambilkan sampah yang ada.
"Saya bertugas mengambil sampah di sepanjang area jalan tol tempat saya bekerja, dan pernah menjadi korban kecelakaan saat sedang bekerja membersihkan jalan tol waktu itu," ujar Samid dikutip dari situs Badan Pengaturan Jalan Tol.
2,8 Hektar Rest Area Dibersihkan
Pekerja lainnya, Hari Mulyana, bekerja sebagai petugas kebersihan rest area Km 86A jalan tol Cipali yang harus bekerja ekstra selama tiga jam sekali pada waktu tertentu khususnya arus mudik kemarin. "Saya harus memutari seluruh rest area seluas 2,8 hektar di masa arus mudik karena sampah yang berserakan," ujarnya.
Bisa Bekerja Sampai 12 Jam
Selain itu terdapat Andi Lesmana, 24 tahun, yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan di Rest Area jalan tol Cipali. Dirinya harus bekerja selama 12 jam atau lebih untuk membersihkan rest area tempatnya bekerja.
Larangan Membuang Sampah Di Jalan Tol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 42 menjelaskan di sepanjang Jalan Tol, dilarang membuang benda apapun baik disengaja maupun tidak disengaja. Pengendara yang melanggar aturan dengan sengaja membuang sampah di jalan tol bisa dikenakan denda berupa tilang, diproses, kemudian dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta. Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.
Jakarta: Berkendara di
jalan tol tentunya akan semakin nyaman saat kondisi
jalan terlihat bersih dan terjaga dari sampah yang berserakan. Namun di balik kondisi jalan tol yang bersih, ternyata memang rutin dibersihkan setiap harinya.
Waktu kerja para petugas kebersihan yang bekerja di Jalan Tol pada hari biasa dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB dan melakukan kegiatan bersih-bersih di sepanjang Jalan Tol setiap 3 jam sekali. Kemudian waktu kerja para petugas kebersihan pada musim liburan yakni dimulai pada pukul 07.00-19.00 WIB, dan sering kali memerlukan waktu shift tambahan dan melakukan kegiatan bersih-bersih di sepanjang jalan tol setiap setengah jam sekali.
Menyusuri Jalan Tol 11 KM untuk Bersihkan Sampah
Samid, 48 tahun, bekerja sebagai petugas kebersihan jalan tol Jakarta - Cikampek dengan menyusuri sepanjang 11 Km untuk mengambilkan sampah yang ada.
"Saya bertugas mengambil sampah di sepanjang area jalan tol tempat saya bekerja, dan pernah menjadi korban kecelakaan saat sedang bekerja membersihkan jalan tol waktu itu," ujar Samid dikutip dari situs Badan Pengaturan Jalan Tol.
2,8 Hektar Rest Area Dibersihkan
Pekerja lainnya, Hari Mulyana, bekerja sebagai petugas kebersihan rest area Km 86A jalan tol Cipali yang harus bekerja ekstra selama tiga jam sekali pada waktu tertentu khususnya arus mudik kemarin. "Saya harus memutari seluruh rest area seluas 2,8 hektar di masa arus mudik karena sampah yang berserakan," ujarnya.
Bisa Bekerja Sampai 12 Jam
Selain itu terdapat Andi Lesmana, 24 tahun, yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan di Rest Area jalan tol Cipali. Dirinya harus bekerja selama 12 jam atau lebih untuk membersihkan rest area tempatnya bekerja.
Larangan Membuang Sampah Di Jalan Tol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 42 menjelaskan di sepanjang Jalan Tol, dilarang membuang benda apapun baik disengaja maupun tidak disengaja. Pengendara yang melanggar aturan dengan sengaja membuang sampah di jalan tol bisa dikenakan denda berupa tilang, diproses, kemudian dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta. Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)