Jakarta: Polda Metro Jaya ingin meningkatkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mereka kemudian berencana untuk meningkatkan jumlah kamera CCTV di berbagai ruas jalan di ibukota dan disekitarnya.
Polda Metro Jaya berencana menambah kamera serta memperluas 70 titik area ETLE. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, penambahan CCTV ini seiring dengan jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan.
“Karenanya, penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” kata Latif Usman dalam siaran pers.
Pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh teknologi ETLE antara lain, penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, over speed, dan tidak memakai helm.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan sedikitnya terdapat 4 manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.
Pertama, memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas. Keempat, menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ujar Syafrin.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan. Terlebih, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait dengan hal itu.
Jakarta: Polda Metro Jaya ingin meningkatkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mereka kemudian berencana untuk meningkatkan jumlah kamera CCTV di berbagai ruas jalan di ibukota dan disekitarnya.
Polda Metro Jaya berencana menambah kamera serta memperluas 70 titik area ETLE. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, penambahan CCTV ini seiring dengan jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan.
“Karenanya, penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” kata Latif Usman dalam siaran pers.
Pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh teknologi ETLE antara lain, penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, over speed, dan tidak memakai helm.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan sedikitnya terdapat 4 manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.
Pertama, memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas. Keempat, menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ujar Syafrin.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan. Terlebih, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait dengan hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)