Pengecekan suhu petugas di rest area. Jasa Marga
Pengecekan suhu petugas di rest area. Jasa Marga

Jalan Tol

Jasa Marga Siap Mengamankan Rest Area dari Covid-19

Ekawan Raharja • 21 April 2020 11:51
Jakarta: Guna menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan rest area, PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai pengelola menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 di seluruh rest area yang dikelolanya. Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, rest area masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
 
Selain memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung rest area, para petugas, seluruh tenant, serta tim pendukung operasional rest area lainnya tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut. Langkah ini dilakukan agar semuanya terbebas penularan dari virus korona yang cukup meresahkan akhir-akhir ini.
 
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas rest area dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas physical distancing.
 
Jasa Marga Siap Mengamankan Rest Area dari Covid-19
 
“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita. 
 
Selain itu, Tita mengutarakan, para petugas juga telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran virus korona. Para petugas akan menegur pengunjung rest area yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan. 
 
“Langkah-langkah ini kami maksudkan demi menjaga lingkungan rest area terbebas dari penyebaran virus covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung rest area,” paparnya.
 
Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan