Jakarta - Beberapa pihak terkait, dalam hal ini pemerintah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pelaku industri asuransi, pakar hukum, praktisi keselamatan berkendara dan pihak lainnya sedang merumuskan untuk direalisasikannya "Third Party Liability (TPL)". Di mana TPL Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko, atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sewaktu terjadi kecelakaan.
Artinya, bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga, maka dia wajib memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak pertama. Mengganti kerugian terkait kerusakan kendaraan ataupun korban jiwa, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Asuransi TPL ini mengacu dari dasar hukum perundangan-undangan, KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Sehingga semua kendaraan sebagai pengguna jalan diharapkan akan lebih peduli, tentang tata tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Penjelasan tersebut terangkum dalam diskusi singkat yang digagas AAUI, yang digelar di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sebagai pembicara yakni Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama; praktisi keselamatan berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu; serta anggota Supervisory Board AAUI Kornelius Simanjuntak.
Wayan mengatakan, bahwa asuransi TPL ini masih harus dirumuskan secara tepat dan mewadahi semua pihak terkait di dalamnya. “Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah. Terlebih dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang ditanggung perusahaan asuransi swasta sekaligus bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” kata pria ramah ini.
Menurutnya, kesadaran masyarakat harus dibangun mengenai TPL ini. Nantinya juga akan dibuat, termasuk model atau skemanya seperti apa. Apakah dengan membentuk konsorsium-konsorsium, atau skema lain yang lebih tepat.
Sementara Kornelius yang juga berprofesi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyoroti dari sisi hukumnya. Dia sampaikan, jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.
“Indonesia sebenarnya diwarisi banyak peraturan perundang-undangan dari Belanda. Bicara soal hukum, Belanda memang terkenal. Tetapi setelah Belanda pergi, kita seakan lepas dari banyaknya produk hukum warisan Belanda tadi," ungkapnya menyayangkan.
Sedangkan Jusri lebih menyoroti kesadaran masyarakat dari sisi keselamatan berkendara di jalan raya, sebelum terjadinya kecelakaan. "Masyarakat sekarang seperti pemadam kebakaran, memadamkan setelah ada api. Padahal harusnya semua dapat diantisipasi sebelum terjadi. Antara lain pengetahuan dan pembekalan keselamatan berkendara, sebelum menjadi pengguna jalan," ulas penggemar dan penyuka moge ini.
Dia menambahkan, korban jiwa, luka-luka maupun kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas, meningkat setiap tahunnya, sehingga diperlukan peningkatan safety driving serta perlindungan bagi para korban.
Apalagi jika dikaitkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. Di mana terdapat lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahun, membuat pentingnya proteksi atas resiko kecelakaan.
Bahkan berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas), di tahun 2023 korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun.
Hal ini menjadi dasar, dibutuhkannya proteksi asuransi wajib TPL atas risiko kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian atau kerusakan harta benda. “Kita persiapkan para pelaku industri asuransi, untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib. Meningkatkan literasi masyarakat, pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas,” pungkas Wayan.
Jakarta - Beberapa pihak terkait, dalam hal ini pemerintah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (
AAUI), pelaku industri asuransi, pakar hukum, praktisi
keselamatan berkendara dan pihak lainnya sedang merumuskan untuk direalisasikannya "Third Party Liability (TPL)". Di mana TPL Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko, atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sewaktu terjadi
kecelakaan.
Artinya, bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga, maka dia wajib memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak pertama. Mengganti kerugian terkait kerusakan kendaraan ataupun korban jiwa, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Asuransi TPL ini mengacu dari dasar hukum perundangan-undangan, KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Sehingga semua kendaraan sebagai pengguna jalan diharapkan akan lebih peduli, tentang tata tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Penjelasan tersebut terangkum dalam diskusi singkat yang digagas AAUI, yang digelar di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sebagai pembicara yakni Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama; praktisi keselamatan berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu; serta anggota Supervisory Board AAUI Kornelius Simanjuntak.
Wayan mengatakan, bahwa asuransi TPL ini masih harus dirumuskan secara tepat dan mewadahi semua pihak terkait di dalamnya. “Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah. Terlebih dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang ditanggung perusahaan asuransi swasta sekaligus bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” kata pria ramah ini.
Menurutnya, kesadaran masyarakat harus dibangun mengenai TPL ini. Nantinya juga akan dibuat, termasuk model atau skemanya seperti apa. Apakah dengan membentuk konsorsium-konsorsium, atau skema lain yang lebih tepat.
Sementara Kornelius yang juga berprofesi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyoroti dari sisi hukumnya. Dia sampaikan, jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.
“Indonesia sebenarnya diwarisi banyak peraturan perundang-undangan dari Belanda. Bicara soal hukum, Belanda memang terkenal. Tetapi setelah Belanda pergi, kita seakan lepas dari banyaknya produk hukum warisan Belanda tadi," ungkapnya menyayangkan.
Sedangkan Jusri lebih menyoroti kesadaran masyarakat dari sisi keselamatan berkendara di jalan raya, sebelum terjadinya kecelakaan. "Masyarakat sekarang seperti pemadam kebakaran, memadamkan setelah ada api. Padahal harusnya semua dapat diantisipasi sebelum terjadi. Antara lain pengetahuan dan pembekalan keselamatan berkendara, sebelum menjadi pengguna jalan," ulas penggemar dan penyuka moge ini.
Dia menambahkan, korban jiwa, luka-luka maupun kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas, meningkat setiap tahunnya, sehingga diperlukan peningkatan safety driving serta perlindungan bagi para korban.
Apalagi jika dikaitkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. Di mana terdapat lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahun, membuat pentingnya proteksi atas resiko kecelakaan.
Bahkan berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas), di tahun 2023 korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun.
Hal ini menjadi dasar, dibutuhkannya proteksi asuransi wajib TPL atas risiko kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian atau kerusakan harta benda. “Kita persiapkan para pelaku industri asuransi, untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib. Meningkatkan literasi masyarakat, pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas,” pungkas Wayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)