Digitalisasi penegakan hukum ini dinilai lebih transparan dan minim potensi transaksional dibandingkan tilang manual.
“ETLE setelah kami revitalisasi, kami kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan ETLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan transformasi digital melalui ETLE memberikan dampak positif dalam membangun kepercayaan publik. Berbeda dengan tilang manual yang kerap menimbulkan kecurigaan saat pengendara diberhentikan, ETLE justru membuat pelanggar lebih siap mengakui kesalahan dan menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga:
5 Penyebab Saklar Motor Mati dan Tidak Berfungsi
“Ribuan terkonfirmasi dan pelanggar itu mengakui dan siap membayar dengan BRIVA. Ini lompatannya cukup besar sekali,” katanya.
Saat ini, jumlah perangkat ETLE yang terpasang di berbagai wilayah Indonesia mencapai sekitar 1.200 unit. Korlantas Polri menargetkan peningkatan signifikan dengan menambah jumlah kamera ETLE hingga 5.000 unit pada 2026.
“Ini juga kami akan revitalisasi sehingga betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian daripada menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” katanya.
Meski demikian, Agus menegaskan penegakan hukum bukanlah tujuan utama Korlantas Polri. Ia menilai pendekatan edukatif dan humanis tetap menjadi prioritas dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
Baca Juga:
Ford Tak Bisa Bersaing Seperti Toyota atau Hyundai, Kenapa?
Sejalan dengan itu, Korlantas Polri terus menjalankan program Polantas Menyapa sebagai sarana mendekatkan polisi lalu lintas dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas.
“Ini bagian daripada upaya-upaya kami untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News