Jakarta: Sejumlah sektor usaha harus menghentikan operasinya sementara selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi ada sejumlah pengecualian usaha yang tetap bisa beroperasi, salah satunya adalah bisnis asuransi.
Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra, Iwan L Pranoto, membeberkan bisnis asuransi merupakan salah satu usaha yang mendapatkan pengecualian PSBB. Dengan beroperasinya perusahaan asuransi, maka konsumen tetap bisa melakukan klaim asuransi, termasuk asuransi kendaraan bermotor.
"Kantor cabang masih ada (beroperasi), masih melayani klaim jika memungkinkan. Di beberapa pusat perbelanjaan masih ada selama pusat perbelanjaan tersebut buka," buka Iwan Kamis Malam (23/4/2020) di sela-sela Ngovid Forwot.
Konsumen yang ingin melakukan klaim tidak perlu khawatir karena bisa melakukannya secara online dengan mengunggah sejumlah dokumen. Namun bagi yang perlu datang ke perwakilan Asuransi Astra tidak perlu risau karena sudah menerapkan sejumlah pencegahan penyebaran virus korona mulai dari menjaga jarak, penggunaan masker oleh petugas, dan berbagai pencegahan lainnya.
Namun ada masalah yang akan menghambat klaim peserta asuransi kendaraan bermotor. Meski peserta sudah melakukan klaim, namun tetap saja kendaraannya tidak bisa diproses untuk diperbaiki.
"Bengkel-bengkel rekanan kami terbatas dan beberapa tutup karena terkena PSBB. Sehingga harus menunggu terlebih dahulu sampai ini rampung. Tetapi lapor saja dulu untuk dicatat," sambung Iwan.
Layanan Darurat Tetap Beroperasi
Selain pelayanan proses klaim tetap berjalan, layanan darurat yang disediakan pihak asuransi juga tetap berjalan. Layanan ini bisa menjadi oase bagi peserta asuransi yang mengalami masalah di kendaraannya saat di tengah perjalanan.
Nantinya tim layanan darurat akan tetap datang dan beroperasi selama 24 jam penuh, dan sudah dilengkapi dengan prosedur kesehatan yang sudah dianjurkan. Namun untuk kerusakan berat, tetap saja mobil tidak bisa di bawa ke bengkel untuk diperbaiki.
"Tergantung mau diantar kemana. Rekanan bengkel bisa dititip kalau ada kecelakaan, kalau mogok biasa bisa diantar ke rumah," tegasnya.
Jakarta: Sejumlah sektor usaha harus menghentikan operasinya sementara selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi ada sejumlah pengecualian usaha yang tetap bisa beroperasi, salah satunya adalah bisnis asuransi.
Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra, Iwan L Pranoto, membeberkan bisnis asuransi merupakan salah satu usaha yang mendapatkan pengecualian PSBB. Dengan beroperasinya perusahaan asuransi, maka konsumen tetap bisa melakukan klaim asuransi, termasuk asuransi kendaraan bermotor.
"Kantor cabang masih ada (beroperasi), masih melayani klaim jika memungkinkan. Di beberapa pusat perbelanjaan masih ada selama pusat perbelanjaan tersebut buka," buka Iwan Kamis Malam (23/4/2020) di sela-sela Ngovid Forwot.
Konsumen yang ingin melakukan klaim tidak perlu khawatir karena bisa melakukannya secara online dengan mengunggah sejumlah dokumen. Namun bagi yang perlu datang ke perwakilan Asuransi Astra tidak perlu risau karena sudah menerapkan sejumlah pencegahan penyebaran virus korona mulai dari menjaga jarak, penggunaan masker oleh petugas, dan berbagai pencegahan lainnya.
Namun ada masalah yang akan menghambat klaim peserta asuransi kendaraan bermotor. Meski peserta sudah melakukan klaim, namun tetap saja kendaraannya tidak bisa diproses untuk diperbaiki.
"Bengkel-bengkel rekanan kami terbatas dan beberapa tutup karena terkena PSBB. Sehingga harus menunggu terlebih dahulu sampai ini rampung. Tetapi lapor saja dulu untuk dicatat," sambung Iwan.
Layanan Darurat Tetap Beroperasi
Selain pelayanan proses klaim tetap berjalan, layanan darurat yang disediakan pihak asuransi juga tetap berjalan. Layanan ini bisa menjadi oase bagi peserta asuransi yang mengalami masalah di kendaraannya saat di tengah perjalanan.
Nantinya tim layanan darurat akan tetap datang dan beroperasi selama 24 jam penuh, dan sudah dilengkapi dengan prosedur kesehatan yang sudah dianjurkan. Namun untuk kerusakan berat, tetap saja mobil tidak bisa di bawa ke bengkel untuk diperbaiki.
"Tergantung mau diantar kemana. Rekanan bengkel bisa dititip kalau ada kecelakaan, kalau mogok biasa bisa diantar ke rumah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)