Lembar pajak kendaraan di STNK. Medcom.id/Ekawan Raharja
Lembar pajak kendaraan di STNK. Medcom.id/Ekawan Raharja

Pemerintah Kaji Potongan BBNKB hingga 100 Persen, Harga Kendaraan Bisa Turun

Ekawan Raharja • 27 September 2025 13:23
Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang menurun.
 
“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, dikutip dari Antara.
 
Atong menegaskan beban pajak kendaraan saat ini terbilang tinggi, mencapai hampir 40 persen dari harga jual. Angka ini merupakan gabungan dari BBNKB, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan tarif lainnya.

Menurutnya, fokus penyesuaian lebih realistis diarahkan ke BBNKB terlebih dahulu, karena berbeda dengan PPN atau PPnBM yang diatur melalui undang-undang dan tidak bisa diubah cepat.

Baca Juga:
Mau Beli Motor Setengah Harga? Cek Program Pesta Belanja IMOS 2025


“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN, karena kemarin itu kalau dibuka dari surat Permendagri, soal BBN untuk EV saat itu, itu dimungkinkan. Sehingga harga bisa diturunkan di tengah daya beli masyarakat tengah turun. Harapannya ada pembeli,” jelas Atong.
 
Ia menambahkan, kebijakan ini ditujukan agar harga kendaraan lebih terjangkau sehingga bisa merangsang permintaan pasar sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional.
 
Namun, pembahasan masih berlangsung lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga akan menimbang skema yang tidak mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
 
Saat ini, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik sudah dibebaskan dari BBNKB dan PKB. Ketentuan ini tertuang dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta ditegaskan kembali dalam Permendagri 7/2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan