Jakarta: Libur lebaran Iduladha 1444 H / 2023 sudah berakhir pada Minggu (2-7-2023). Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang kembali bekerja perlu diingat bahwa peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan ibukota kembali diaktifkan.
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan tanggal merah lebaran Iduladha dan cuti bersama pada 28-30 Juni 2023, yaitu Rabu hingga Jumat. Karena ada penetapan ini, maka peraturan ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas DKI Jakarta pun juga dinonaktifkan.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage (Ganjil-Genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga:
Pintu Mobil Bermasalah? Ini Langkah-Langkah Pengecekan
Terdapat 25 titik kawasaan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Puluhan kawasan tersebut tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Berikut daftar kawasan ganjil genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jakarta: Libur lebaran Iduladha 1444 H / 2023 sudah berakhir pada Minggu (2-7-2023). Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang kembali bekerja perlu diingat bahwa peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan ibukota kembali diaktifkan.
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan tanggal merah lebaran Iduladha dan cuti bersama pada 28-30 Juni 2023, yaitu Rabu hingga Jumat. Karena ada penetapan ini, maka peraturan ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas DKI Jakarta pun juga dinonaktifkan.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage (Ganjil-Genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga:
Pintu Mobil Bermasalah? Ini Langkah-Langkah Pengecekan
Terdapat 25 titik kawasaan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Puluhan kawasan tersebut tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Berikut daftar kawasan ganjil genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)