Jakarta: Membayar pajak kendaraan kini tak sesulit zaman sebelum era digital secara masif. Kini membayar pajak kendaraan, bisa dilakukan sambil tiduran di rumah. Perlu dipahami, membayar pajak kendaraan adalah hal wajib yang harus dilakukan setiap orang yang memiliki kendaraan.
Baik mobil maupun motor di berbagai wilayah, termasuk Jakarta. Kini, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dengan berbagai cara yang bisa Sobat Medcom lakukan. Caranya pun ada beberapa, berikut rinciannya:
1. Cek Melalui Website
Cara cek pajak kendaraan online yang pertama adalah melalui website resmi dari Samsat Pemerintah Provinisi DKI Jakarta. Memasuki era digital, pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mulai mengembangkan layanan berbasis website terpadu. Website tersebut dikelola oleh tim aplikasi dari Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
Di sini, sobat medcom yang memiliki kendaraan dengan plat nomor “B” dapat mengecek berapa besaran pembayaran pajak yang harus dilakukan. Caranya pun sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga:
Seru, Tim Manchester City Pakai Mobil Operasional BYD
Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ melalui browser di PC maupun smartphone Anda. Pastikan perangkat milik sobat medcom sudah terhubung dengan jaringan internet. Lalu, masukkan nomor identitas yang tertera pada KTP (NIK) dan juga nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Setelah memasukkan kedua nomor dengan benar, lanjutkan dengan klik tombol atau kolom “Proses.”
Tunggulah beberapa saat hingga muncul detail informasi berapa besaran pembayaran pajak kendaraan yang harus sobat medcom lakukan pada layar.
2. Cek dengan Layanan SMS
Bila sobat medcom tidak memiliki perangkat komputer yang memadai atau tidak memiliki akses internet yang stabil, tidak perlu khawatir. Mengecek pajak kendaraan online provinsi DKI Jakarta juga bisa dilakukan dengan layanan pesan pendek atau SMS. Mudahnya lagi, layanan SMS ini dapat dilakukan oleh semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia.
Untuk pengecekan pajak kendaraannya pun sangat mudah dilakukan. sobat medcom hanya perlu ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Lalu, kirimkan SMS ke nomor 8893. Sebagai contohnya: INFO RANMOR B1234CD.
Tunggulah beberapa saat sampai Anda mendapatkan balasan SMS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Informasi yang muncul biasanya berkaitan dengan merek kendaraan, tipe kendaraan, warna kendaraan asli, masa berlaku STNK kendaraan, sampai masa jatuh tempo dari perpanjangan STNK kendaraan Anda.
Baca Juga:
Jangan Tunggu Momen Mudik, Servis Kendaraan Sekarang!
3. Menggunakan Kode USSD
Tidak hanya melalui SMS saja, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan melalui layanan kode USSD atau unstructures supplementary service data. Cukup menekan *368*1# pada ponsel. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
Ketika *368*1# pada ponsel.
Tunggu beberapa saat hingga ada balasan. Balasan ini akan menampilkan menu informasi berkaitan dengan pajak kendaraan. Kemudian, pilih “2” Info Pajak Ranmor.
Masukkan nomor kendaraan Anda secara lengkap tanpa spasi. Pada saat pengisian ini, pastikan nomor kendaraan sudah benar agar proses pengecekan menjadi lancar.
Bila sudah benar, klik OK/kirim. Anda akan melihat informasi balasan yang berisi tentang detail kendaraan beserta besaran pajak yang harus sobat medcom bayarkan.
4. Cek Melalui Aplikasi
Selain cara di atas, cara mengecek pajak kendaraan online Jakarta pun dapat dilakukan melalui layanan aplikasi. Aplikasi ini adalah CekRanmor dan Pajak DKI yang bisa sobat medcom unduh secara gratis. Setelah install aplikasi tersebut di ponsel, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP dan nomor polisi kendaraan yang masih berlaku. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi mengenai besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
Tak hanya itu saja, aplikasi lainnya yang dapat digunakan untuk cara cek kendaraan online Jakarta adalah Samsat Online Nasional atau biasa disebut e-Samsat. Di sini, sobat medcom juga bisa membayar pajak kendaraan yang menunggak.
Jakarta: Membayar
pajak kendaraan kini tak sesulit zaman sebelum era digital secara masif. Kini membayar
pajak kendaraan, bisa dilakukan sambil tiduran di rumah. Perlu dipahami, membayar pajak kendaraan adalah hal wajib yang harus dilakukan setiap orang yang memiliki kendaraan.
Baik mobil maupun motor di berbagai wilayah, termasuk Jakarta. Kini, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dengan berbagai cara yang bisa Sobat Medcom lakukan. Caranya pun ada beberapa, berikut rinciannya:
1. Cek Melalui Website
Cara cek pajak kendaraan online yang pertama adalah melalui website resmi dari Samsat Pemerintah Provinisi DKI Jakarta. Memasuki era digital, pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mulai mengembangkan layanan berbasis website terpadu. Website tersebut dikelola oleh tim aplikasi dari Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
Di sini, sobat medcom yang memiliki kendaraan dengan plat nomor “B” dapat mengecek berapa besaran pembayaran pajak yang harus dilakukan. Caranya pun sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ melalui browser di PC maupun smartphone Anda. Pastikan perangkat milik sobat medcom sudah terhubung dengan jaringan internet. Lalu, masukkan nomor identitas yang tertera pada KTP (NIK) dan juga nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
- Setelah memasukkan kedua nomor dengan benar, lanjutkan dengan klik tombol atau kolom “Proses.”
- Tunggulah beberapa saat hingga muncul detail informasi berapa besaran pembayaran pajak kendaraan yang harus sobat medcom lakukan pada layar.
2. Cek dengan Layanan SMS
Bila sobat medcom tidak memiliki perangkat komputer yang memadai atau tidak memiliki akses internet yang stabil, tidak perlu khawatir. Mengecek pajak kendaraan online provinsi DKI Jakarta juga bisa dilakukan dengan layanan pesan pendek atau SMS. Mudahnya lagi, layanan SMS ini dapat dilakukan oleh semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia.
Untuk pengecekan pajak kendaraannya pun sangat mudah dilakukan. sobat medcom hanya perlu ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Lalu, kirimkan SMS ke nomor 8893. Sebagai contohnya: INFO RANMOR B1234CD.
Tunggulah beberapa saat sampai Anda mendapatkan balasan SMS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Informasi yang muncul biasanya berkaitan dengan merek kendaraan, tipe kendaraan, warna kendaraan asli, masa berlaku STNK kendaraan, sampai masa jatuh tempo dari perpanjangan STNK kendaraan Anda.
3. Menggunakan Kode USSD
Tidak hanya melalui SMS saja, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan melalui layanan kode USSD atau unstructures supplementary service data. Cukup menekan *368*1# pada ponsel. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Ketika *368*1# pada ponsel.
- Tunggu beberapa saat hingga ada balasan. Balasan ini akan menampilkan menu informasi berkaitan dengan pajak kendaraan. Kemudian, pilih “2” Info Pajak Ranmor.
- Masukkan nomor kendaraan Anda secara lengkap tanpa spasi. Pada saat pengisian ini, pastikan nomor kendaraan sudah benar agar proses pengecekan menjadi lancar.
- Bila sudah benar, klik OK/kirim. Anda akan melihat informasi balasan yang berisi tentang detail kendaraan beserta besaran pajak yang harus sobat medcom bayarkan.
4. Cek Melalui Aplikasi
Selain cara di atas, cara mengecek pajak kendaraan online Jakarta pun dapat dilakukan melalui layanan aplikasi. Aplikasi ini adalah CekRanmor dan Pajak DKI yang bisa sobat medcom unduh secara gratis. Setelah install aplikasi tersebut di ponsel, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP dan nomor polisi kendaraan yang masih berlaku. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi mengenai besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
Tak hanya itu saja, aplikasi lainnya yang dapat digunakan untuk cara cek kendaraan online Jakarta adalah Samsat Online Nasional atau biasa disebut e-Samsat. Di sini, sobat medcom juga bisa membayar pajak kendaraan yang menunggak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)