Ilustrasi. Seven Events
Ilustrasi. Seven Events

Kemenperin Minta GAIKINDO Siapkan Usulan Skema PPnBM Kendaraan Jelang Revisi 2031

Ekawan Raharja • 10 April 2026 16:14
Ringkasnya gini..
  • Kemenperin meminta Gaikindo menyiapkan usulan skema PPnBM kendaraan menjelang revisi regulasi pajak kendaraan pada 2031.
  • Usulan mencakup penyesuaian tarif PPnBM kendaraan niaga, termasuk kemungkinan tarif lebih tinggi bagi truk impor.
  • Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing industri otomotif nasional sekaligus mendukung kebijakan industri dalam negeri.
DKI Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bersama pelaku industri otomotif menyiapkan usulan konkret terkait skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan niaga.
 
Permintaan tersebut disampaikan Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komarai, dalam diskusi otomotif di Jakarta Kamis (9-4-2026).
 
Hal ini berkaitan dengan rencana revisi pada 2031 terhadap PP Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021.

“Mumpung ini akan direvisi pada 2031, Gaikindo, perindustrian, dan stakeholder yang berkepentingan untuk sudah menyiapkan kajian atau simulasinya supaya ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi ini, otomatis dari pihak industri itu sudah menyiapkan proposal, usulan terkait pengenaan perpajakan," kata dia di GIICOMVEC 2026.

Baca Juga:
Estimasi Harga Denza B8 Jika Masuk Indonesia


Andi menilai momentum revisi regulasi tersebut perlu dimanfaatkan industri untuk mendorong kebijakan pajak yang lebih mendukung penguatan industri otomotif nasional. Salah satu opsi yang muncul adalah penyesuaian tarif PPnBM untuk kendaraan niaga, dengan membedakan perlakuan antara produk dalam negeri dan kendaraan impor.
 
Ia mengusulkan truk produksi dalam negeri tetap mendapatkan insentif PPnBM sebesar nol persen. Sementara itu, truk impor dapat dikenakan tarif lebih tinggi sebagai bentuk perlindungan terhadap industri domestik.
 
“Untuk truk-truk dalam negeri kita exercise PPnBM-nya mungkin 0 persen, sedangkan untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen, ini simulasi kami, jadi kalau kita exercise, baru akan mendekati harga ketika truk impor itu dikenakan PPnBM sekitar 50 persen.” ujar Andi.
 
Menurut Andi, tanpa intervensi fiskal, perbedaan harga antara produk domestik dan impor dapat semakin lebar dan berpotensi menghambat daya saing industri nasional.

Baca Juga:
Panduan Lengkap Berkunjung ke GIICOMVEC 2026, Tiketnya Gratis!


Saat ini, skema PPnBM kendaraan bermotor berbasis pada sejumlah parameter, seperti tingkat emisi karbon, konsumsi bahan bakar, serta jenis kendaraan.
 
Kemenperin membuka peluang perubahan parameter maupun besaran tarif dalam revisi mendatang. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengendali emisi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pengembangan industri otomotif nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan