Hari terakhir penyelenggaraan GIIAS 2025, antusias pengunjung kian besar. SE
Hari terakhir penyelenggaraan GIIAS 2025, antusias pengunjung kian besar. SE

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan

Ekawan Raharja • 27 Mei 2026 12:33
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah resmi menunda pemberian insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil maupun motor listrik.
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan dilakukan karena masih ada perhitungan lanjutan.
  • Sebelumnya pemerintah menyiapkan subsidi motor listrik dan insentif PPN DTP untuk mobil listrik tahun ini.
DKI Jakarta: Pemerintah secara resmi menunda pemberikan insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik. Meski demikian, pemerintah tetap berencana untuk memberikan kemudahan tersebut.
 
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan.
 
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya dikutip dari Antara.

Hal itu karena masih diperlukannya perhitungan lebih lanjut. ”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujarnya singkat.

Baca Juga:
Lebih Mahal dari LCGC Baru, Intip Pajak Tahunan Rolls-Royce Phantom Raffi Ahmad


Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah menyiapkan kebijakan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit.
 
Sedangkan mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100%, dengan besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan