DKI Jakarta: Pemerintah secara resmi menunda pemberikan insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik. Meski demikian, pemerintah tetap berencana untuk memberikan kemudahan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan.
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya dikutip dari Antara.
Hal itu karena masih diperlukannya perhitungan lebih lanjut. ”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujarnya singkat.
Baca Juga:
Lebih Mahal dari LCGC Baru, Intip Pajak Tahunan Rolls-Royce Phantom Raffi Ahmad
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah menyiapkan kebijakan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit.
Sedangkan mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100%, dengan besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan.
DKI Jakarta: Pemerintah secara resmi menunda pemberikan insentif untuk
kendaraan listrik, baik mobil maupun motor listrik. Meski demikian, pemerintah tetap berencana untuk memberikan kemudahan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan.
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya dikutip dari Antara.
Hal itu karena masih diperlukannya perhitungan lebih lanjut. ”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah menyiapkan kebijakan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit.
Sedangkan mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100%, dengan besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)