Gerbang Tol Cikampek Utama. Jasa Marga
Gerbang Tol Cikampek Utama. Jasa Marga

Skema Khusus untuk Antisipasi Macet Libur Panjang Isra Miraj & Imlek

Ekawan Raharja • 05 Februari 2024 17:48
Jakarta: Mobilitas besar-besaran berpeluang terjadi saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Pemerintah pun sudah mulai mempersiapkan diri mengantisipasi kemacetan dan penumpukan penyeberangan antar pulau.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR  berisikan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.
 
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian.

Hendro menyampaikan dengan adanya SKB tersebut maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
 
Baca Juga:
Meski Kapasitas Mesin Besar, Honda Stylo 160 Jangan Diajak 'Miring-Miring'
 

 
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro dikutip dari Antara.

Adanya Pembatasan Truk Barang

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar. Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
 
"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ungkap Hendro.
 
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.
 
Baca Juga:
Varian Baru BMW iX, Lebih 'Ganas' dan Lebih Jauh
 

 
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Adapun, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7-2-2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11-2-2024) pukul 24.00 waktu setempat.
 
Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis (8/2) hingga Minggu (11/2) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Dengan demikian, setiap pukul 22.00-05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.
 
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Hendro.

Pengaturan Angkutan Penyeberangan

Selain adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Ia mencontohkan pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan pada rest area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.
 
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
 
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
 
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
 
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
 
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan