Jakarta: Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan populasi kendaraan listrik di Indonesia. Terbaru, mereka membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Landasan hukum pembebasan PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPNBM kendaraan listrik. Berdasarkan aturan ini PPnBM mobil listrik CBU dan CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama Januari-Desember 2024.
Namun perlu dicatat, tidak semua mobil CBU dan CKD mendapatkan insentif ini. Disebutkan Pasal 2 Ayat 4, unit yang menikmatinya wajib memenuhi syarat Kementerian Investasi.
"KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi."
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini berlaku saat diundangkan pada 15 Februari 2024.
Kementerian Investasi sebelumnya sudah menelurkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik. Aturan ini diundangkan pada 29 Desember 2023.
Berdasarkan aturan ini ditetapkan pelaku usaha dapat menerima insentif atas impor mobil listrik CBU berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.
Syaratnya pelaku usaha itu di antaranya harus berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia, produksi dimulai paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.
Jakarta: Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan populasi
kendaraan listrik di Indonesia. Terbaru, mereka membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (
PPnBM) untuk Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Landasan hukum pembebasan PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPNBM kendaraan listrik. Berdasarkan aturan ini PPnBM mobil listrik CBU dan CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama Januari-Desember 2024.
Namun perlu dicatat, tidak semua mobil CBU dan CKD mendapatkan insentif ini. Disebutkan Pasal 2 Ayat 4, unit yang menikmatinya wajib memenuhi syarat Kementerian Investasi.
"KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi."
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini berlaku saat diundangkan pada 15 Februari 2024.
Kementerian Investasi sebelumnya sudah menelurkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik. Aturan ini diundangkan pada 29 Desember 2023.
Berdasarkan aturan ini ditetapkan pelaku usaha dapat menerima insentif atas impor mobil listrik CBU berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.
Syaratnya pelaku usaha itu di antaranya harus berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia, produksi dimulai paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)