Jakarta: PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) masih mengkaji dan menyiapkan besaran premi pada asuransi khusus kendaraan listrik, dengan terus berkoordinasi bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Produk spesial itu kita lagi godok bareng AAUI dan OJK bagaimana untuk modelling. Apakah preminya sama (dengan kendaraan konvensional), seperti preminya lebih murah atau lebih mahal," kata Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia, Sunadi, dikutip dari ANTARA.
Sunadi mengatakan pihaknya masih menantikan aturan terbaru yang akan diterbitkan oleh OJK. Untuk penetapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, saat ini industri asuransi umum masih mengacu pada aturan lama yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017.
"Jadi untuk sekarang, kita masih menggunakan aturan OJK yang lama, yang tarifnya itu mirip dengan mobil konvensional, jadi tidak ada tarif spesial," kata Sunadi.
Sunadi menilai jumlah mobil listrik yang ditanggung perusahaan hingga bulan lalu kurang dari 100 unit. Jumlah itu masih terlampau kecil jika dibandingkan mobil konvensional yang selama ini ditanggung Allianz Utama.
Belajar dari negara-negara lain, Sunadi mengatakan, kendaraan listrik dasarnya memiliki kebutuhan proteksi yang berbeda dibanding kendaraan konvensional. Sehingga dibutuhkan produk asuransi yang khusus menjawab segmen tersebut.
"Pada saat dia (kendaraan listrik) rusak, dia harus 'dikandangin' dulu. Kalau tidak, listriknya bisa blow up. Jadi tidak sama, seperti kalau mobil (konvensional) bannya pecah kita bisa bongkar dan dicopotin. Dia (kendaraan listrik) satu panel semua itu harus dijaga," kata dia.
Jakarta: PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) masih mengkaji dan menyiapkan besaran premi pada asuransi khusus
kendaraan listrik, dengan terus berkoordinasi bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Produk spesial itu kita lagi godok bareng AAUI dan OJK bagaimana untuk modelling. Apakah preminya sama (dengan
kendaraan konvensional), seperti preminya lebih murah atau lebih mahal," kata Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia, Sunadi, dikutip dari ANTARA.
Sunadi mengatakan pihaknya masih menantikan aturan terbaru yang akan diterbitkan oleh OJK. Untuk penetapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, saat ini industri asuransi umum masih mengacu pada aturan lama yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017.
"Jadi untuk sekarang, kita masih menggunakan aturan OJK yang lama, yang tarifnya itu mirip dengan mobil konvensional, jadi tidak ada tarif spesial," kata Sunadi.
Sunadi menilai jumlah mobil listrik yang ditanggung perusahaan hingga bulan lalu kurang dari 100 unit. Jumlah itu masih terlampau kecil jika dibandingkan mobil konvensional yang selama ini ditanggung Allianz Utama.
Belajar dari negara-negara lain, Sunadi mengatakan, kendaraan listrik dasarnya memiliki kebutuhan proteksi yang berbeda dibanding kendaraan konvensional. Sehingga dibutuhkan produk asuransi yang khusus menjawab segmen tersebut.
"Pada saat dia (kendaraan listrik) rusak, dia harus 'dikandangin' dulu. Kalau tidak, listriknya bisa blow up. Jadi tidak sama, seperti kalau mobil (konvensional) bannya pecah kita bisa bongkar dan dicopotin. Dia (kendaraan listrik) satu panel semua itu harus dijaga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)