Jalan tol layang MBZ. dok Jasa Marga
Jalan tol layang MBZ. dok Jasa Marga

Membahayakan Pengendara Lain, Simak Sanksi Lane Hogger di Tol

Adri Prima • 25 Januari 2025 13:14
Jakarta: Saat melaju di jalan tol, kita seringkali bertemu dengan berbagai jenis pengemudi. Beberapa pengemudi melaju cepat, sementara yang lain, seperti lane hogger, justru dapat menimbulkan bahaya. 
 
Setiap lajur di jalan tol memiliki fungsi yang telah diatur oleh hukum, dan ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berisiko menyebabkan kecelakaan. Nah jenis pengemudi lane hogger saat ini sedang populer karena banyak terekam di kamera mobil dan diunggah ke media sosial. 
 
Bahkan tidak sedikit yang menghujat para pengemudi semacam ini di medsos. Wajar saja, selain membahayakan pengendara lain, lane hogger juga melanggar aturan lalu lintas.

Apa itu Lane Hogger?


Lane hogger adalah istilah yang merujuk pada pengemudi yang menggunakan lajur kanan jalan tol dengan kecepatan yang sangat rendah atau bahkan statis.

Lajur kanan seharusnya digunakan untuk mendahului kendaraan di depan. Namun, banyak pengemudi yang justru tetap berada di lajur ini tanpa alasan jelas, menghambat kendaraan lain yang ingin melaju lebih cepat. Pengemudi seperti ini jelas menjadi penghalang di jalan tol. 
 
Baca juga:
Tenang, Ini Panduan Ketika Mobil Mogok Di Jalan Tol
 

Potensi bahaya Lane Hogger


Keberadaan lane hogger bisa sangat berbahaya, terutama karena dapat menyebabkan kecelakaan beruntun. Ketika pengemudi berada di lajur kanan dengan kecepatan rendah, pengemudi lain yang ingin mendahului bisa terhambat. 
 
Hal ini membuat arus jalan tol menjadi padat karena ulah lane hogger sehinggan kemungkinan terjadinya tabrakan beruntun menjadi semakin besar. Oleh karena itu, pengemudi yang telah selesai mendahului kendaraan sebaiknya segera kembali ke lajur kiri untuk menghindari potensi bahaya.

Aturan yang berlaku


Melakukan lane hogging jelas melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2) menyatakan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului kendaraan atau jika diperintahkan oleh petugas. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) mengatur bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur kiri.
 
Pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 3. Untuk menjaga keamanan, kecepatan di jalan tol diatur dengan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan