medcom.id: Saat menyetir mobil, sudah seharusnya untuk fokus dalam berkendara. Jangan pernah mencoba untuk mengedarai mobil sambil melakukan aktivitas lainnya, seperti membaca sebuah surat, karena itu sangat berbahaya.
Dikutip melalui Mirror, terekam dalam video seorang pria sedang membaca sepucuk surat sambil berkendara. Dia membaca tanpa sama sekali memperhatikan jalanan yang ada dihadapannya. Tampaknya surat yang dibaca merupakan surat penting hingga dia tidak sabar untuk membacanya.
Dalam video itu juga tampak jelas mobil yang digunakan merupakan Skoda Octavia berwarna silver. Mobil tersebut melaju di daerah Meadows, Edinburgh Skotlandia. Padahal video tersebut diambil disaat rush hour.
Video dan detail pengemudi yang tidak tahu aturan tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. Tidak hanya itu, video ini juga sudah diunggah di sebuah website yang membahas tentang video yang berisikan para pengendara ceroboh.
Di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengantur tentang tata cara berkendara. Disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Jadi selalu berhati-hati setiap berkendara. Pastikan selalu fokus ketika mengendarai motor atau pun mobil agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Rata-rata instruktur safety driving juga sudah menegaskan hal ini. Bahwa mengendara itu bukan pekerjaan sampingan, tapi itu adalah tugas utama yang harus diperhatikan secara seksama oleh setiap pengendara di jalan. Agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
medcom.id: Saat menyetir mobil, sudah seharusnya untuk fokus dalam berkendara. Jangan pernah mencoba untuk mengedarai mobil sambil melakukan aktivitas lainnya, seperti membaca sebuah surat, karena itu sangat berbahaya.
Dikutip melalui Mirror, terekam dalam video seorang pria sedang membaca sepucuk surat sambil berkendara. Dia membaca tanpa sama sekali memperhatikan jalanan yang ada dihadapannya. Tampaknya surat yang dibaca merupakan surat penting hingga dia tidak sabar untuk membacanya.
Dalam video itu juga tampak jelas mobil yang digunakan merupakan Skoda Octavia berwarna silver. Mobil tersebut melaju di daerah Meadows, Edinburgh Skotlandia. Padahal video tersebut diambil disaat rush hour.
Video dan detail pengemudi yang tidak tahu aturan tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. Tidak hanya itu, video ini juga sudah diunggah di sebuah website yang membahas tentang video yang berisikan para pengendara ceroboh.
Di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengantur tentang tata cara berkendara. Disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Jadi selalu berhati-hati setiap berkendara. Pastikan selalu fokus ketika mengendarai motor atau pun mobil agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Rata-rata instruktur safety driving juga sudah menegaskan hal ini. Bahwa mengendara itu bukan pekerjaan sampingan, tapi itu adalah tugas utama yang harus diperhatikan secara seksama oleh setiap pengendara di jalan. Agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)