Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun menjalani uji emisi gas buang. Oleh sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah bengkel untuk memfasilitasi uji emisi dan menyediakan fasilitas uji emisi gratis bagi masyarakat DKI Jakarta serta sekitarnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan lokasi uji emisi untuk mobil dan sepeda motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, setiap Selasa dan Kamis. "Kami buka pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, di Jakarta.
Bagi yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat yang akan berlaku selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang tidak lulus uji emisi, bisa kembali lagi melakukan uji emisi setelah melakukan perawatan kendaraan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan akan ada sanksi apabila kendaraan yang digunakan diketahui tidak lulus uji emisi. Dia juga menyebutkan penerapan sanksi dengan bukti pelanggaran (tilang) akan terus dikoordinasikan dengan kepolisian.
"Kami akan koordinasikan. Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak 13 November ini sudah siap uji emisinya, mungkin sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan, nanti kami berlakukan," ucapnya.
Rencananya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi dimulai 13 November 2021. Kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun menjalani
uji emisi gas buang. Oleh sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah bengkel untuk memfasilitasi uji emisi dan menyediakan fasilitas uji emisi gratis bagi masyarakat DKI Jakarta serta sekitarnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan lokasi uji emisi untuk mobil dan sepeda motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, setiap Selasa dan Kamis. "Kami buka pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, di Jakarta.
Bagi yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat yang akan berlaku selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang tidak lulus uji emisi, bisa kembali lagi melakukan uji emisi setelah melakukan perawatan kendaraan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan akan ada sanksi apabila kendaraan yang digunakan diketahui tidak lulus uji emisi. Dia juga menyebutkan penerapan sanksi dengan bukti pelanggaran (tilang) akan terus dikoordinasikan dengan kepolisian.
"Kami akan koordinasikan. Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak 13 November ini sudah siap uji emisinya, mungkin sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan, nanti kami berlakukan," ucapnya.
Rencananya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi dimulai 13 November 2021. Kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)