Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja

Proses Penghapusan STNK Permanen, Korlantas: Ada Surat Peringatan

Ekawan Raharja • 05 Januari 2023 23:00
Jakarta: Kepolisian saat ini akan memberlakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara permanen untuk kendaraan yang menunggak pajak. Meski demikian, proses penghapusan data tidak akan dilakukan begitu saja karena ada tahapan yang akan dilalui.
 
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Kendaraan yang tidak membayar pajak akan kehilangan data-datanya dan menjadi kendaraan bodong alias tanpa surat-surat.
 
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri dikutip dari situs NTMC Polri.

Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
 
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
 
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
 
Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan