Bekasi: Hampir semua produk-produk industri yang ada di Indonesia harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan kini Shell juga melabeli produknya dengan SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Teknik PT Shell Indonesia, Bambang wahyudi, menjelaskan bahwa SNI merupakan salah satu identitas dalam negeri. Sehingga penting rasanya untuk produk pelumas Shell yang diproduksi di Indonesia juga memiliki label SNI.
"Jadi SNI itu keputusan pemerintah dan menurut saya standar nasional identitas kita. Sama seperti di Jepang ada standarnya, Jerman ada, dan negara lainnya pun juga ada," buka Bambang Rabu (15/8/2018) di Marunda, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bambang juga meyakini SNI tidak kalah dengan standar di negara lainnya. Mengingat SNI juga mengacu kepada standar-standar internasional lainnya yang juga sudah tinggi.
"Saya ini menjadi tim inti RSNI jadi tahu persis mengadopsi standar-standar dan metode internasional. Jadi tidak ada perbedaan," sambung Bambang.
Director of Lubricants PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri, menjelaskan standar SNI ini sudah berlaku untuk Shell Helix, Shell Rimula, Shell Spirax, dan Shell Advance. Bahkan diklaim merek pelumas asal Belanda ini menjadi produsen pelumas pertama di Indonesia yang dilengkapi dengans standar SNI.
"Standardisasi produk pelumas otomotif kami yang bersertifikasi SNI dan didukung oleh kandungan komponen dalam negeri serta diresmikannya Customer Experience Center merupakan wujud nyata dari kampanye ‘Shell Untuk Indonesia’ yang merupakan penegasan komitmen kami untuk bersama-sama mendorong pembangunan negeri ini,” kata Dian.
Tak hanya itu, tiga produk pelumas Shell yaitu Shell Argina S3 40, Shell Rimula R4X 15W/40, dan Tellus S2 MX68.juga telah berhasil memperoleh sertifikat TKDN dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. Sertifikat ini menunjukkan bahwa kandungan ketiga produk pelumas yang merupakan rival produk Total atau Pertamina itu telah memenuhi persyaratan komponen dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau untuk pelumas ini belum ada peraturan yang spesifik yang mengatur. Cuma kami inisiatif untuk mengikuti peraturan pemerintah," ucap Dian.
Bekasi: Hampir semua produk-produk industri yang ada di Indonesia harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan kini Shell juga melabeli produknya dengan SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Teknik PT Shell Indonesia, Bambang wahyudi, menjelaskan bahwa SNI merupakan salah satu identitas dalam negeri. Sehingga penting rasanya untuk produk pelumas Shell yang diproduksi di Indonesia juga memiliki label SNI.
"Jadi SNI itu keputusan pemerintah dan menurut saya standar nasional identitas kita. Sama seperti di Jepang ada standarnya, Jerman ada, dan negara lainnya pun juga ada," buka Bambang Rabu (15/8/2018) di Marunda, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bambang juga meyakini SNI tidak kalah dengan standar di negara lainnya. Mengingat SNI juga mengacu kepada standar-standar internasional lainnya yang juga sudah tinggi.
"Saya ini menjadi tim inti RSNI jadi tahu persis mengadopsi standar-standar dan metode internasional. Jadi tidak ada perbedaan," sambung Bambang.
.jpeg)
Director of Lubricants PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri, menjelaskan standar SNI ini sudah berlaku untuk Shell Helix, Shell Rimula, Shell Spirax, dan Shell Advance. Bahkan diklaim merek pelumas asal Belanda ini menjadi produsen pelumas pertama di Indonesia yang dilengkapi dengans standar SNI.
"Standardisasi produk pelumas otomotif kami yang bersertifikasi SNI dan didukung oleh kandungan komponen dalam negeri serta diresmikannya Customer Experience Center merupakan wujud nyata dari kampanye ‘Shell Untuk Indonesia’ yang merupakan penegasan komitmen kami untuk bersama-sama mendorong pembangunan negeri ini,” kata Dian.
Tak hanya itu, tiga produk pelumas Shell yaitu Shell Argina S3 40, Shell Rimula R4X 15W/40, dan Tellus S2 MX68.juga telah berhasil memperoleh sertifikat TKDN dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. Sertifikat ini menunjukkan bahwa kandungan ketiga produk pelumas yang merupakan rival produk Total atau Pertamina itu telah memenuhi persyaratan komponen dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau untuk pelumas ini belum ada peraturan yang spesifik yang mengatur. Cuma kami inisiatif untuk mengikuti peraturan pemerintah," ucap Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)