Jakarta: Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk melindungi konsumen dari berbagai produk yang tidak bertanggung jawab. Bahkan untuk industri pelumas, pemerintah kini memerintahkan semuanya untuk memiliki sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) pelumas.
Hal ini terus membuat produsen pelumas berlomba-lomba untuk mengantongi sertifikasi SNI untuk produk-produk buatan mereka. Bahkan baru-baru ini ExxonMobil Lubricants Indonesia memperoleh Sertifikat SNI pelumas yang kini sudah bisa ditampilkan di botol kemasan pelumas produksi mereka.
ExxonMobil Lubricants Indonesia menerima sertifikat pelumas ini bersamaan dengan acara peresmian fasilitas Petroleum Testing Laboratory/Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) di Sentul, Bogor, pada Senin (18/3/2019). Selain sertifikat SNI, produk-produk pelumas ExxonMobil Lubricants Indonesia sebelumnya juga telah memperoleh sertifikat dari American Petroleum Institute (API) dan memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diperoleh dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami senang dapat menjadi bagian dari usaha menanggulangi peredaran produk pelumas palsu atau ilegal sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan komitmen kami untuk selalu menghadirkan berbagai produk pelumas yang berkualitas dan tentunya ramah lingkungan untuk para konsumen di tanah air,” ungkap Presiden Direktur ExxonMobil Lubricants Indonesia, Syah Reza, melalui keterangan resminya.
“Sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 120 tahun di Indonesia, ExxonMobil Lubricants Indonesia akan selalu menghormati dan mematuhi setiap kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan dan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 25 Tahun 2018,” tambah Reza.
Produk pelumas otomotif ExxonMobil Lubricants Indonesia memperoleh sertifikat SNI setelah diuji di Laboratorium Uji Pelumas PTSI. Produk pelumas yang diujikan di fasilitas tersebut adalah produk pada kategori transmisi manual dan gear oil, serta pelumas transmisi otomatis.
Selain ExxonMobil Lubricants Indonesia, Shell Indonesia juga sudah terlebih dahulu mengumumkan memiliki sertifikasi SNI pelumas. Shell Indonesia mengakui bahwa SNI ini belum diwajibkan, namun ini adalah bentuk inovasi Shell untuk membuktikan dan menjamin kualitas produknya.
"Kalau untuk pelumas ini belum ada peraturan yang spesifik yang mengatur. Cuma kami inisiatif untuk mengikuti peraturan pemerintah," Director of Lubricants PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri, beberapa waktu lalu.
Pemberlakuan SNI pelumas ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019.
Ini artinya, semua pelumas yang ada di Indonesia wajib dilabeli dengan SNI sebelum 10 September 2019. Bila menghitung kondisinya saat ini, masih ada waktu sekitar enam bulan untuk mengurus label SNI pelumas.
Jakarta: Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk melindungi konsumen dari berbagai produk yang tidak bertanggung jawab. Bahkan untuk industri pelumas, pemerintah kini memerintahkan semuanya untuk memiliki sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) pelumas.
Hal ini terus membuat produsen pelumas berlomba-lomba untuk mengantongi sertifikasi SNI untuk produk-produk buatan mereka. Bahkan baru-baru ini ExxonMobil Lubricants Indonesia memperoleh Sertifikat SNI pelumas yang kini sudah bisa ditampilkan di botol kemasan pelumas produksi mereka.
ExxonMobil Lubricants Indonesia menerima sertifikat pelumas ini bersamaan dengan acara peresmian fasilitas Petroleum Testing Laboratory/Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) di Sentul, Bogor, pada Senin (18/3/2019). Selain sertifikat SNI, produk-produk pelumas ExxonMobil Lubricants Indonesia sebelumnya juga telah memperoleh sertifikat dari American Petroleum Institute (API) dan memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diperoleh dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami senang dapat menjadi bagian dari usaha menanggulangi peredaran produk pelumas palsu atau ilegal sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan komitmen kami untuk selalu menghadirkan berbagai produk pelumas yang berkualitas dan tentunya ramah lingkungan untuk para konsumen di tanah air,” ungkap Presiden Direktur ExxonMobil Lubricants Indonesia, Syah Reza, melalui keterangan resminya.
“Sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 120 tahun di Indonesia, ExxonMobil Lubricants Indonesia akan selalu menghormati dan mematuhi setiap kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan dan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 25 Tahun 2018,” tambah Reza.
Produk pelumas otomotif ExxonMobil Lubricants Indonesia memperoleh sertifikat SNI setelah diuji di Laboratorium Uji Pelumas PTSI. Produk pelumas yang diujikan di fasilitas tersebut adalah produk pada kategori transmisi manual dan gear oil, serta pelumas transmisi otomatis.
Selain ExxonMobil Lubricants Indonesia, Shell Indonesia juga sudah terlebih dahulu mengumumkan memiliki sertifikasi SNI pelumas. Shell Indonesia mengakui bahwa SNI ini belum diwajibkan, namun ini adalah bentuk inovasi Shell untuk membuktikan dan menjamin kualitas produknya.
"Kalau untuk pelumas ini belum ada peraturan yang spesifik yang mengatur. Cuma kami inisiatif untuk mengikuti peraturan pemerintah," Director of Lubricants PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri, beberapa waktu lalu.
Pemberlakuan SNI pelumas ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019.
Ini artinya, semua pelumas yang ada di Indonesia wajib dilabeli dengan SNI sebelum 10 September 2019. Bila menghitung kondisinya saat ini, masih ada waktu sekitar enam bulan untuk mengurus label SNI pelumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)