Suasana GIIAS 2024. Seven Events
Suasana GIIAS 2024. Seven Events

Kena PPN12%, GAIKINDO Optimis Penjualan Mobil Tumbuh

Ekawan Raharja • 07 Januari 2025 12:10
Jakarta: Pasar otomotif menjadi salah satu sektor yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Meski demikian, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Jongkie Sugiarto, meyakini penjualan mobil di Indonesia akan tetap tumbuh tahun ini.
 
"Sejak dari dulu kenaikan PPN juga sudah terjadi semula yang dari 10 persen, lalu 11 persen dan menjadi 12 persen," kata Jongkie Sugiarto kepada Antara.
 
Jongkie mengatakan pertumbuhan industri otomotif yang ada di Indonesia, tetap berjalan dalam koridornya karena kenaikan pajak serupa kerap terjadi sehingga tidak perlu dikhawatirkan. 

Terkait dengan upaya meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, Pemerintah memberi insentif fiskal sebesar tiga persen untuk pembelian kendaraan jenis hybrid (HEV) di awal tahun ini. Hal ini semakin menambah keyakinan Gaikindo akan perjalanan positif industri otomotif di tahun 2025.

Seluruh Mobil Terkena PPN 12 Persen

Pemerintah sudah mengumumkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah, termasuk kendaraan mewah.
 
Baca Juga:
Begini Jadinya Benelli Leoncino Bobber 400 Usai Kustomisasi

 
Klasifikasi mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bisa dibilang seluruh jenis mobil sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
 
Juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura, menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang dan jasa tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPnBM.
 
Ia membeberkan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen antara lain kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar. Kemudian, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. 
 
"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula," jelas Prita dikutip dari Metrotvnews.com.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan