Ilustrasi jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Jasa Marga

Lalu Lintas

Gak Cuma yang Kebut-Kebutan di Jalan, Lane Hogger Juga Kena Tilang

Ekawan Raharja • 22 Maret 2022 15:00
Jakarta: Masyarakat hingga saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa hanya kebut-kebutan yang di jalan tol akan ditilang. Ternyata, pengemudi yang berjalan terlalu lambat di jalur bebas hambatan juga bisa ditilang.
 
Polda Metro Jaya berencana untuk menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dan melakukan tilang kepada lane hogger. Nah, lan hogger ini adalah pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal di depannya kosong.
 
Adapun penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2. Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri. 
 
Kemudian itu tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 butir b. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
 
"Rencana memang kedepan kami akan menambah ETLE di jalan tol," ungkap Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Media Indonesia. "Ini terutama untuk pelanggaran batas kecepatan minimal dan batas kecepatan maksimal," tambahnya.
 
Nah bagaimana dengan Anda, sudahkah berkendara sesuai dengan lalu lintas yang berlaku?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan