Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

SIM Habis Berlaku Saat Iduladha, Tenang Ada Dispensasi

Ekawan Raharja • 27 Juni 2023 20:50
Jakarta: Pemerintah sudah menetapkan lebaran Iduladha pada 29 Juni 2023. Nah bagaimana kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu habis masa berlakunya bersamaan dengan lebaran?
 
Polda Metro Jaya mengumumkan layanan penerbitan dan perpanjangan SIM saat libur nasional Iduladha atau 28-29 Juni 2023 ditutup sementara. Ketentuan ini berlaku di pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta.
 
"Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya @tmcpoldametro.

Selanjutnya, dalam unggahan yang sama TMC Polda Metro Jaya juga menyampaikan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada Jumat (30-6-2023).
 
Baca Juga:
Bye-Bye, Aston Martin Tinggalkan Sedan

 
Polda Metro kemudian memberikan dispensasi pengurusan masa perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis bertepatan Hari Raya Iduladha atau pada 28 dan 29 Juni. Mereka bisa mengurus perpanjangan SIM-nya pada tanggal 30 Juni 2023.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan layanan SIM selama cuti bersama akan tutup sementara sampai hari kerja. Sementara untuk pemilik SIM yang jatuh tempo, lanjut Latif, dapat memperpanjang di hari kerja. Pihaknya akan memberikan dispensasi.
 
“Tidak masalah, bisa diperpanjang pada hari kerja berikut,” ujar Latif dikutip dari NTMC Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan