Jakarta: Masyarakat bisa memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) A dan C dengan memanfaatkan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Keliling. Polda Metro Jaya menyebar sejumlah satpas SIM Keliling di berbagai daerah di DKI Jakarta mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa 26 September 2023 berada di 5 lokasi. Layanan SIM keliling Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berdasarkan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini (Selasa, 26-9-2023):
Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
Layananan SIM Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jakarta: Masyarakat bisa memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) A dan C dengan memanfaatkan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas)
SIM Keliling. Polda Metro Jaya menyebar sejumlah satpas SIM Keliling di berbagai daerah di DKI Jakarta mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa 26 September 2023 berada di 5 lokasi. Layanan SIM keliling Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berdasarkan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini (Selasa, 26-9-2023):
- Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
- Layananan SIM Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
- Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)