Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan program pemutihan untuk pajak kendaraan. Kali ini, pemutihan diberikan untuk bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) periode Juli-Agustus 2023.
Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, atau bea balik nama kendaraan bekas, berupa pembebasan pokok dan denda BBNKB Penyerahan Kedua akan dibebaskan.
Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon pajak khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Cara Toyota Kenalkan Isu Mobilitas Ramah Lingkungan Kepada Anak
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023," kata Dedi Taufik.
Adapun untuk persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, dan bukti Hasil Cek Fisik. Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan program pemutihan untuk pajak kendaraan. Kali ini, pemutihan diberikan untuk bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) periode Juli-Agustus 2023.
Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, atau bea balik nama kendaraan bekas, berupa pembebasan pokok dan denda BBNKB Penyerahan Kedua akan dibebaskan.
Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon pajak khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Cara Toyota Kenalkan Isu Mobilitas Ramah Lingkungan Kepada Anak
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023," kata Dedi Taufik.
Adapun untuk persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, dan bukti Hasil Cek Fisik. Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)