Jakarta: Pemerintah sudah menetapkan tanggal merah lebaran Iduladha dan cuti bersama pada 28-30 Juni 2023, yaitu Rabu hingga Jumat. Karena ada penetapan ini, maka peraturan ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas DKI Jakarta pun juga dinonaktifkan.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage (Ganjil-Genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari NTMC Polri.
Menurut dia, saat cuti bersama nanti aturan Gage ini tetap akan diliburkan. Hal itu dia lakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari berturut-turut),” tambah dia.
Baca Juga:
Pancaroba Datang, Wajib Ekstra Merawat Kendaraan!
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Jakarta: Pemerintah sudah menetapkan tanggal merah lebaran Iduladha dan cuti bersama pada 28-30 Juni 2023, yaitu Rabu hingga Jumat. Karena ada penetapan ini, maka peraturan ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas DKI Jakarta pun juga dinonaktifkan.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage (Ganjil-Genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari NTMC Polri.
Menurut dia, saat cuti bersama nanti aturan Gage ini tetap akan diliburkan. Hal itu dia lakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari berturut-turut),” tambah dia.
Baca Juga:
Pancaroba Datang, Wajib Ekstra Merawat Kendaraan!
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)