Ilustrasi, Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi, Medcom.id/Ekawan Raharja

Pajak Kendaraan

Jangan Dilewatkan, Ada Program Pemutihan Pajak Awal tahun 2023

Ekawan Raharja • 06 Januari 2023 12:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2023. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyebut program tersebut hanya berlaku selama dua bulan saja.
 
Program tersebut tertuang melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
 
Melansir dari Twitter @bpkaaceh, program pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh berlaku mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023. “Ayo! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023,”
 
Adapun dalam program tersebut, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan. Sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja.
 
Selain itu, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Kemudian wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.
 
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Cukup dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan