Jakarta: Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) kemudian memberikan usulan pajak satu ini sebaiknya dihapuskan dari kendaraan bermotor.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menyebutkan pengenaan pajak progresif untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dihapus karena tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.
Selain itu, penambahan beban pajak ini juga membuat banyak masyarakat tidak jujur terhadap identitas kepemilikan kendaraannya. Sehingga menyulitkan polisi untuk melakukan identifikasi apabila terjadi suatu hal.
“Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Tidak usah di progresif karena faktanya kemarin terjadi. Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat tapi dia punya mobil Alphard,” katanya.
Baca Juga:
Hino Ubah Nama Line Up Produk, Ini Alasannya
“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” lanjut Firman.
Temuan ini sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, yang mana dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya. Sehingga sering kali ditemui surat tilang salah alamat ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan dihapusnya pajak progresif, Firman berharap identitas kendaraan dan pemiliknya bisa terdata lebih baik. Sehingga apabila dibutuhkan konfirmasi atau hal-hal lain yang menyangkut identitas kendaraan bisa tepat sasaran. “Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif,” kata Firman.
Jakarta: Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) kemudian memberikan usulan pajak satu ini sebaiknya dihapuskan dari kendaraan bermotor.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menyebutkan pengenaan pajak progresif untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dihapus karena tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.
Selain itu, penambahan beban pajak ini juga membuat banyak masyarakat tidak jujur terhadap identitas kepemilikan kendaraannya. Sehingga menyulitkan polisi untuk melakukan identifikasi apabila terjadi suatu hal.
“Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Tidak usah di progresif karena faktanya kemarin terjadi. Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat tapi dia punya mobil Alphard,” katanya.
Baca Juga:
Hino Ubah Nama Line Up Produk, Ini Alasannya
“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” lanjut Firman.
Temuan ini sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, yang mana dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya. Sehingga sering kali ditemui surat tilang salah alamat ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan dihapusnya pajak progresif, Firman berharap identitas kendaraan dan pemiliknya bisa terdata lebih baik. Sehingga apabila dibutuhkan konfirmasi atau hal-hal lain yang menyangkut identitas kendaraan bisa tepat sasaran. “Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif,” kata Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)