Ketahui apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan dendanya. medcom
Ketahui apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan dendanya. medcom

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilangnya

Ahmad Garuda • 22 Oktober 2026 09:57
Ringkasnya gini..
  • Aturan lalu lintas dibuat bukan sekadar untuk formalitas, melainkan demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  • Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikannya, baik karena terburu-buru maupun karena ketidaktahuan.
  • Sejak berlakunya sistem tilang elektronik ETLE, penindakan terhadap pelanggaran jalan raya kini semakin ketat.
Jakarta - Aturan lalu lintas dibuat bukan sekadar untuk formalitas, melainkan demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikannya, baik karena terburu-buru maupun karena ketidaktahuan.

Sejak berlakunya sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) yang dipadukan dengan tilang manual, penindakan terhadap pelanggaran jalan raya kini semakin ketat.

Berikut adalah rangkuman jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi beserta kisaran denda tilangnya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Besaran denda maksimal yang tercantum di bawah ini biasanya diputuskan melalui sidang pengadilan atau melalui mekanisme pembayaran brankas e-Tilang resmi:
 

-Tidak Memakai Helm SNI (Pengendara/Boncenger) Pasal 291 ayat (1) & (2) Rp 250.000
-Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Seat Belt) Pasal 289 Rp 250.000
-Tidak Membawa atau Tidak Punya SIM Pasal 281 / Pasal 288 ayat (2) Rp 250.000 – Rp 1.000.000
-Tidak Membawa STNK Sah Pasal 288 ayat (1) Rp 500.000
-Melanggar Lampu Merah / Rambu Lalu Lintas Pasal 287 ayat (1) & (2) Rp 500.000
-Tidak Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari (Motor) Pasal 293 ayat (2) Rp 100.000
-Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel Pasal 283 Rp 750.000
-Melawan Arus Lalu Lintas Pasal 287 ayat (5) Rp 500.000
-Kendaraan Tidak Dilengkapi Spion, Knalpot Bising, dll Pasal 285 ayat (1) & (2) Rp 250.000 – Rp 500.000
-Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Khusus Motor) Pasal 292 Rp 250.000

Detail Pelanggaran yang Paling Sering Terkena ETLE
Dengan masifnya kamera pengawas ETLE di berbagai ruas jalan perkotaan dan jalan tol, beberapa pelanggaran otomatis terekam tanpa harus melalui dihentikan polisi di jalan:

-Tidak Pakai Seat Belt atau Main HP: Kamera ETLE modern kini memiliki resolusi tinggi yang mampu mendeteksi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau kedapatan sedang menggenggam dan menatap ponsel saat mengemudi.
 

-Menerobos Lampu Merah: Berhenti melewati garis marka jalan atau nekat melaju saat lampu sudah menyala merah menjadi salah satu pemicu surat konfirmasi tilang paling sering dikirim ke rumah pelanggar.

-Ganjil Genap: Di kota-kota besar seperti Jakarta, pelanggaran aturan pelat nomor ganjil genap pada koridor tertentu juga terpantau secara otomatis oleh sistem kamera pengawas.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan