Jakarta - Berdasarkan aturan pemerintah, per 1 Januari 2026, ragam insentif untuk kendaraan listrik yang diberikan pemerintah, tak lagi diberlakukan. Misalnya mobil listrik CBU mendapat insentif bea nol persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen.
Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat mobil listrik CBU hanya 12 persen dari seharusnya 77 persen. Dukungan fiskal yang berlaku untuk mobil CBU ini pun termaktub dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara pabrikan dalam negeri yang sudah merakit kendaraan di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) mendapatkan insentif mobil listrik Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 10% dari 12%.
Sehingga konsumen cukup membayar 2% untuk kendaraan listrik (BEV) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu juga insentif pemerintah untuk mobil hybrid yakni diskon PPnBM 3% untuk kendaraan dengan TKDN 40%.
Baca Juga:
Menegur Lane Hogger di Jalan, Tak Perlu Ngotot-Ngototan!
Setelah insentif ini berakhir pada 31 Desember 2025, maka insentif tersebut pun saat ini sudah tidak lagi berlaku dan harga mobil listrik terkait sudah mulai naik mulai 1 Januari 2026. Meski demikian, ketika melakukan penelusuran kenaikan harga di beberapa laman resmi brand otomotif di Indonesia, kenaikan harganya tak terlalu signifikan.
Tentu berdasarkan harga dasar yang ditetapkan brand. Rinciannya antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2 persen.
Sejauh ini ada enam produsen yang ikut program ini yaitu BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Sesuai ketentuan, enam pabrikan wajib melakukan produksi mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 menyesuaikan road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga:
Harga Toyota Rush Bekas 2015, Mulai Rp130 Jutaan
Kemudian pada 2028 pemerintah akan mengaudit kesesuaian produksi dengan jumlah impor CBU. Bila tidak sesuai maka pemerintah bisa mengklaim Bank Garansi untuk membayar utang produksi peserta program.
Uniknya, pemerintah dikabarkan bakal memberikan insentif terbaru berdasarkan penggunaan jenis baterai. Jika menggunakan jenis LFP (lithium ferro phosphate), maka stimulusnya akan kecil. Namun jika menggunakan bahan baku nikel maka stimulusnya akan besar.
Ini jadi upaya pemerintah untuk membuat produksi nikel yang surplus di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk jadi komoditas utama bagi kendaraan listrik di Indonesia. Namun pastinya juga harus tetap aman digunakan di kendaraan.
Jakarta - Berdasarkan aturan
pemerintah, per 1 Januari 2026, ragam insentif untuk kendaraan listrik yang diberikan pemerintah, tak lagi diberlakukan. Misalnya
mobil listrik CBU mendapat insentif bea nol persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen.
Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat mobil listrik CBU hanya 12 persen dari seharusnya 77 persen. Dukungan fiskal yang berlaku untuk mobil CBU ini pun termaktub dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara pabrikan dalam negeri yang sudah merakit kendaraan di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) mendapatkan insentif mobil listrik Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 10% dari 12%.
Sehingga konsumen cukup membayar 2% untuk kendaraan listrik (BEV) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu juga insentif pemerintah untuk mobil hybrid yakni diskon PPnBM 3% untuk kendaraan dengan TKDN 40%.
Setelah insentif ini berakhir pada 31 Desember 2025, maka insentif tersebut pun saat ini sudah tidak lagi berlaku dan harga mobil listrik terkait sudah mulai naik mulai 1 Januari 2026. Meski demikian, ketika melakukan penelusuran kenaikan harga di beberapa laman resmi brand otomotif di Indonesia, kenaikan harganya tak terlalu signifikan.
Tentu berdasarkan harga dasar yang ditetapkan brand. Rinciannya antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2 persen.
Sejauh ini ada enam produsen yang ikut program ini yaitu BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Sesuai ketentuan, enam pabrikan wajib melakukan produksi mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 menyesuaikan road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemudian pada 2028 pemerintah akan mengaudit kesesuaian produksi dengan jumlah impor CBU. Bila tidak sesuai maka pemerintah bisa mengklaim Bank Garansi untuk membayar utang produksi peserta program.
Uniknya, pemerintah dikabarkan bakal memberikan insentif terbaru berdasarkan penggunaan jenis baterai. Jika menggunakan jenis LFP (lithium ferro phosphate), maka stimulusnya akan kecil. Namun jika menggunakan bahan baku nikel maka stimulusnya akan besar.
Ini jadi upaya pemerintah untuk membuat produksi nikel yang surplus di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk jadi komoditas utama bagi kendaraan listrik di Indonesia. Namun pastinya juga harus tetap aman digunakan di kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)