Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah
Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah

Hoax atau Fakta, Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis?

Ekawan Raharja • 18 Juni 2026 18:43
Ringkasnya gini..
  • Informasi biaya balik nama kendaraan gratis sebagian benar karena BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus.
  • Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru.
  • Meski bebas BBNKB, pemilik tetap membayar PKB, SWDKLLJ, STNK, TNKB, BPKB, dan biaya mutasi kendaraan.
DKI Jakarta: Banyak informasi yang menyebutkan biaya balik nama kendaraan saat ini gratis. Kira-kira informasi ini hoax atau fakta yah? Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
 
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana ditetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
 
Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan memberi keringanan buat masyarakat yang beli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya.
 
Meski demikian, masih ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Rincian komponen biaya tersebut antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan, serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Cek Daftar Harga Mobil PHEV per Juni 2026


Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB senilai Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.
 
Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana biaya untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150.000.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan