Bogor: Hingga saat ini pemerintah masih mengkaji kebijkan untuk menertibkan pedagang-pedagang bensin eceran, seperti Pertamini. Alasannya, setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menerapkan standarisasi sendiri agar tidak menimbulkan kecelakaan.
Sambil menunggu regulasi dari pemerintah, Pertamina berupaya dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli bensin eceran dan membeli BBM di SPBU resmi.
“Bisa dilihat dari sisi takaran sudah tidak jelas dan kita tidak bisa mendapatkan ketepatan BBM yang sesuai. Kami juga sudah berkerjasama dengan pihak pemerintah daerah agar mengkampanyekan tidak membeli BBM eceran,” jelas Commercial Fuel Marketing PT Pertamina, Indra Pratama di Obrolan Ringan Otomotif Mitos & Fakta Seputar BBM dan Pelumas di Bogor, Senin (26/03/2018).
Masalahnya adalah menindaklanjuti maraknya penjualan bensin eceran di Indonesia dengan ragam brand, ini tidak mudah. Pertamina mengalami dilema karena terkendala masalah regulasi.
“Pemerintah belum punya keberanian untuk mengeluarkan kebijakan hal ini. Sampai saat ini masih hitam atau putih. Secara regulasi Pertamini ini tidak ada yang legal. Tapi kenapa tidak dilegalkan ya sampai sekarang akhirnya jadi abu-abu," kata Indra.
Indra menggambarkan, bahwa setiap unit usaha yang menjual BBM harus memiliki izin niaga yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM, antara lain sertifikasi bahwa penjual harus punya sarana penimbunan, pengujian kualitas, outlet dan sumber yang dapat dipertanggung jawaban.
“Hanya mungkin Pemerintah sampai saat ini belum melakukan tindakan karena ada alasan tertentu. Seperti ini adalah usaha rakyat kecil maka akhirnya dikasihani saja,” tutupnya.
Kita berharap, tujuan dibuatnya regulasi ini memang bukan untuk menghapus lapangan kerja yang sudah terciptakan selama ini, namun membuat lapangan pekerjaan tersebut menjadi legal di mata hukum dan memiliki standarisasi keamaan.
Bogor: Hingga saat ini pemerintah masih mengkaji kebijkan untuk menertibkan pedagang-pedagang bensin eceran, seperti Pertamini. Alasannya, setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menerapkan standarisasi sendiri agar tidak menimbulkan kecelakaan.
Sambil menunggu regulasi dari pemerintah, Pertamina berupaya dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli bensin eceran dan membeli BBM di SPBU resmi.
“Bisa dilihat dari sisi takaran sudah tidak jelas dan kita tidak bisa mendapatkan ketepatan BBM yang sesuai. Kami juga sudah berkerjasama dengan pihak pemerintah daerah agar mengkampanyekan tidak membeli BBM eceran,” jelas Commercial Fuel Marketing PT Pertamina, Indra Pratama di Obrolan Ringan Otomotif Mitos & Fakta Seputar BBM dan Pelumas di Bogor, Senin (26/03/2018).
Masalahnya adalah menindaklanjuti maraknya penjualan bensin eceran di Indonesia dengan ragam brand, ini tidak mudah. Pertamina mengalami dilema karena terkendala masalah regulasi.

“Pemerintah belum punya keberanian untuk mengeluarkan kebijakan hal ini. Sampai saat ini masih hitam atau putih. Secara regulasi Pertamini ini tidak ada yang legal. Tapi kenapa tidak dilegalkan ya sampai sekarang akhirnya jadi abu-abu," kata Indra.
Indra menggambarkan, bahwa setiap unit usaha yang menjual BBM harus memiliki izin niaga yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM, antara lain sertifikasi bahwa penjual harus punya sarana penimbunan, pengujian kualitas, outlet dan sumber yang dapat dipertanggung jawaban.
“Hanya mungkin Pemerintah sampai saat ini belum melakukan tindakan karena ada alasan tertentu. Seperti ini adalah usaha rakyat kecil maka akhirnya dikasihani saja,” tutupnya.
Kita berharap, tujuan dibuatnya regulasi ini memang bukan untuk menghapus lapangan kerja yang sudah terciptakan selama ini, namun membuat lapangan pekerjaan tersebut menjadi legal di mata hukum dan memiliki standarisasi keamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)