Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

JKN Mulai Jadi Syarat Pembuatan SIM

Ekawan Raharja • 05 Juni 2024 15:51
Jakarta: Korlantas Polri melakukan uji coba aturan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Uji coba peraturan ini akan diberlakukan di 7 provinsi mulai 1 Juli-30 September 2024.
 
Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru dikutip dari Antara.

Heru menjelaskan ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif. Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN. Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
 
Baca Juga:
Legend Riders Bakal 'Papas' Aspal Jawa dari Barat ke Timur

 
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.
 
Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran. “Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS,” katanya.
 
Kemudian, kata dia, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring. “Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang dilayanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” kata Heru.
 
Bagi peserta yang menunggak, lanjut dia, yang berkeinginan membayar iuran juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
 
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan