Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta kini mewajibkan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menjalankan uji emisi gas karbon. Bahkan sekarang ini sudah tersedia layanan uji emisi dengan konsep drive-thru.
Konsep layanan tanpa turun dari mobil ini sedang dicoba oleh di dealer Astra Daihatsu Pluit pada 25 April 2021. Melalui konsep ini, pengunjung akan lebih aman dari penularan Covid-19 dan lebih ringkas karena tidak memerlukan turun dari mobil.
Pelanggan juga tidak perlu khawatir menunggu lama karena proses pengecekan pada layanan ini hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Biaya yang dibutuhkan untuk menikmati layanan ini hanya dengan membayar Rp55 ribu (sudah termasuk pajak).
"Konsumen tidak perlu turun dari mobil dan menunggu lama karena cukup membayar Rp55 ribu saja, mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Service Department Head PT Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto, melalui keterangan resminya.
Diakui, layanan ini juga bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Daihatsu. Uji Emisi ini menjadi sebuah kewajiban bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
"Kami berikan layanan khusus ini demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat, sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan kita dan sekitarnya”, tambah Facility & Process Development Department Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Mukhtar Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di