Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional. Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan langkah ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta, sekaligus mendorong percepatan implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Sedang dalam proses pengadaan sesuai rencana dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah). Dalam waktu dekat, realisasi kendaraan berbasis energi terbarukan akan dijalankan," kata Heru dikutip dari Antara.
Heru menyebut, penggunaan kendaraan listrik di DKI Jakarta selain untuk mendukung program nasional, juga menurunkan beban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbahan dasar fosil, dan meredam emisi karbon.
"Khusus anggaran belanja BBM untuk mobil dinas akan semakin hemat. Jadi, kelak hanya alat berat (backhoe) dan lain-lainnya yang masih mengonsumsi BBM," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru mengimbau masyarakat DKI agar tidak ragu menggunakan kendaraan terelektrifikasi, baik untuk menggunakan angkutan umum maupun melakukan konversi motor bermesin konvensional ke penggerak listrik. Heru meyakini imbauan tersebut sangat baik untuk kemajuan Jakarta sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat DKI.
"Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama semua kendaraan roda dua di DKI baik milik jajaran Pemprov maupun masyarakat akan beralih ke motor listrik. Kami lagi memikirkan program insentif untuk mempercepat ke arah sana," jelas Heru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meminta para anak buahnya untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada 10 jajaran anak buahnya, mulai dari; Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional. Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan langkah ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta, sekaligus mendorong percepatan implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Sedang dalam proses pengadaan sesuai rencana dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah). Dalam waktu dekat, realisasi kendaraan berbasis energi terbarukan akan dijalankan," kata Heru dikutip dari Antara.
Heru menyebut, penggunaan kendaraan listrik di DKI Jakarta selain untuk mendukung program nasional, juga menurunkan beban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbahan dasar fosil, dan meredam emisi karbon.
"Khusus anggaran belanja BBM untuk mobil dinas akan semakin hemat. Jadi, kelak hanya alat berat (backhoe) dan lain-lainnya yang masih mengonsumsi BBM," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru mengimbau masyarakat DKI agar tidak ragu menggunakan kendaraan terelektrifikasi, baik untuk menggunakan angkutan umum maupun melakukan konversi motor bermesin konvensional ke penggerak listrik. Heru meyakini imbauan tersebut sangat baik untuk kemajuan Jakarta sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat DKI.
"Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama semua kendaraan roda dua di DKI baik milik jajaran Pemprov maupun masyarakat akan beralih ke motor listrik. Kami lagi memikirkan program insentif untuk mempercepat ke arah sana," jelas Heru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meminta para anak buahnya untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada 10 jajaran anak buahnya, mulai dari; Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)