Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua 2025, guna meringankan beban masyarakat membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah itu.
"Mulai hari ini (Senin, 1 September 2025) kami menggelar pemutihan pajak kendaraan," kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga 30 November 2025, guna meringankan masyarakat membayar PBBKB.
"Saat ini rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak ini dapat meringankan beban masyarakat membayar pajak," katanya.
Ia menyatakan dalam program pemutihan pajak kendaraan jilid dua tahun ini, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat Cukup dengan membayar PKB setahun saja.
"Kami segera memanggil Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan kepala UPT untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan jilid dua ini," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan ini diambil agar masyarakat menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," katanya.
Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Babel) menggelar pemutihan
pajak kendaraan jilid kedua 2025, guna meringankan beban masyarakat membayar Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah itu.
"Mulai hari ini (Senin, 1 September 2025) kami menggelar pemutihan pajak kendaraan," kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga 30 November 2025, guna meringankan masyarakat membayar PBBKB.
"Saat ini rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak ini dapat meringankan beban masyarakat membayar pajak," katanya.
Ia menyatakan dalam program pemutihan pajak kendaraan jilid dua tahun ini, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat Cukup dengan membayar PKB setahun saja.
"Kami segera memanggil Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan kepala UPT untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan jilid dua ini," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan ini diambil agar masyarakat menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)