Suzuki Fronx melintas di jalanan Ciwidey Jawa Barat. Suzuki
Suzuki Fronx melintas di jalanan Ciwidey Jawa Barat. Suzuki

Sebelum Meminang Suzuki Fronx, Ketahui Dulu Pajak Tahunannya

Ekawan Raharja • 03 Oktober 2025 11:29
Jakarta: Suzuki Fronx menjadi pilihan teranyar di segmen small sport utility vehicle (SUV) menantang Daihatsu Rocky dan Toyota Raize. Bagi yang tertarik membeli ini jangan terburu-buru karena wajib tahu pajak tahunannya agar tidak membebani keuangan kelak.
 
Pabrikan asal Jepang itu membanderol Fronx GL- MT sebagai varian terbawah dengan harga Rp259.000.000 (on the road DKI Jakarta). Sedangkan test driver Medcom.id mendapati lembar pajak tahunan Fronx SGX - AT 2 TONE, sebagai varian tertinggi, di wilayah DKI Jakarta yang dihargai Rp321.900.000 (on the road DKI Jakarta).
 
Lembar pajak tersebut menyebutkan Fronx yang teregisterasi tahun 2025 di DKI Jakarta, dengan pajak saat dibeli pertama kali mencapai Rp25.701.000.
 

Baca Juga: 
Waspada Penyebab Motor Tak Bisa Di-starter


Sedangkan untuk biaya pajak tahunannya, nantinya pemilik akan dikenakan Rp3.776.000. Nilai ini terdiri dari PKB sebesar Rp3.633.000 dan SWDKLLJ senilai Rp143.000. 

PKB merupakan singkatan dari Pajak Pokok kendaraan dimana pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak. Besarnya tarif PKB biasanya sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung kebijakan yang berlaku.
 
Kemudian, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengacu pada sumbangan yang diwajibkan untuk membayar sebagai bagian dari proses pembayaran pajak sesuai STNK.
 
Nah sekarang sudah tahu kan pajak tahunan Suzuki Fronx, jadi jangan lupa dihitung sebelum memutuskan membelinya!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan