Jakarta - Lelang barang otomotif di Indonesia diketahui punya peminat yang cukup ramai. Aktivitas lelang ini pun tentu mempunya dasar hukum, baik lelang swasta maupun negeri memiliki landasan hukum lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020.
Aktivitas lelang pun dilakukan pemerintah maupun swasta wajib memenuhi ketentuan yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jenis Lelang
Lewat PMK tersebut, jenis aktivitas lelang di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non-Eksekusi Wajib, dan Lelang Non-Eksekusi Sukarela. Perbedaan dari ketiga jenis lelang tersebut adalah berdasarkan sumber objek lelangnya.
Untuk lelang eksekusi, objek lelang berasal dari barang-barang sitaan, barang bukti tindak pidana, barang temuan, barang rampasan tindak pidana korupsi, barang-barang tindakan pajak.
Sementera lelang non-eksekusi wajib adalah lelang yang objeknya berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah. Terakhir, lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang yang objeknya berasal dari pihak swasta baik perorangan maupun badan.
Penyelenggara Lelang
Dari sisi penyelenggara, lelang pemerintah dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di 71 wilayah Indonesia termasuk DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan wilayah-wilayah satelit.
Selain lewat KPKNL, penyelenggaraan lelang pemerintah juga dilaksanakan lewat situs lelang.go.id. Sementara lelang swasta diadakan oleh pihak perusahaan swasta. Lelang swasta.
Jakarta - Lelang barang
otomotif di Indonesia diketahui punya peminat yang cukup ramai. Aktivitas lelang ini pun tentu mempunya dasar hukum, baik
lelang swasta maupun negeri memiliki landasan hukum lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020.
Aktivitas lelang pun dilakukan pemerintah maupun swasta wajib memenuhi ketentuan yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jenis Lelang
Lewat PMK tersebut, jenis aktivitas lelang di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non-Eksekusi Wajib, dan Lelang Non-Eksekusi Sukarela. Perbedaan dari ketiga jenis lelang tersebut adalah berdasarkan sumber objek lelangnya.
Untuk lelang eksekusi, objek lelang berasal dari barang-barang sitaan, barang bukti tindak pidana, barang temuan, barang rampasan tindak pidana korupsi, barang-barang tindakan pajak.
Sementera lelang non-eksekusi wajib adalah lelang yang objeknya berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah. Terakhir, lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang yang objeknya berasal dari pihak swasta baik perorangan maupun badan.
Penyelenggara Lelang
Dari sisi penyelenggara, lelang pemerintah dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di 71 wilayah Indonesia termasuk DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan wilayah-wilayah satelit.
Selain lewat KPKNL, penyelenggaraan lelang pemerintah juga dilaksanakan lewat situs lelang.go.id. Sementara lelang swasta diadakan oleh pihak perusahaan swasta. Lelang swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)