Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.116.12 Meruya Utara. Langkah ini menjadi respon aduan masyarakat yang mengeluhkan permasalah di kendaraannya setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sana.
“Sanksi tegas yang diberikan yaitu penghentian kegiatan operasional SPBU tersebut sambil melakukan investigasi. Sanksi tersebut berlaku maksimal selama 1 bulan,” ungkap Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto Satria, melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut, Satria menjelaskan, SPBU tersebut merupakan SPBU yang dikelola oleh Mitra Pertamina. Pasca kejadian, pengelola SPBU juga telah melakukan penanganan kepada konsumen terdampak. Keluhan yang diterima, seperti mesin mogok telah diselesaikan melalui perbaikan kendaraan dan kompensasi pengisian Pertamax kepada konsumen.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem distribusi dan pengawasan di seluruh lembaga penyalur BBM.
“Kami mengimbau kepada seluruh mitra SPBU untuk selalu menjalankan prosedur operasional secara disiplin dan memastikan keselamatan serta kualitas produk sampai ke tangan konsumen. Kami memohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan kontrol mutu BBM agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dan terus terbuka terhadap masukan demi pelayanan yang lebih baik,” tegas Satria.
Sebelumnya, konsumen pengguna sepeda motor mengeluhkan kuda besinya mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu. Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus, mengakui adanya kelalaian saat pengisian bahan bakar.
"Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok," kata Ramses.
Jakarta: PT
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.116.12 Meruya Utara. Langkah ini menjadi respon aduan masyarakat yang mengeluhkan permasalah di kendaraannya setelah mengisi bahan bakar minyak (
BBM) di sana.
“Sanksi tegas yang diberikan yaitu penghentian kegiatan operasional SPBU tersebut sambil melakukan investigasi. Sanksi tersebut berlaku maksimal selama 1 bulan,” ungkap Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto Satria, melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut, Satria menjelaskan, SPBU tersebut merupakan SPBU yang dikelola oleh Mitra Pertamina. Pasca kejadian, pengelola SPBU juga telah melakukan penanganan kepada konsumen terdampak. Keluhan yang diterima, seperti mesin mogok telah diselesaikan melalui perbaikan kendaraan dan kompensasi pengisian Pertamax kepada konsumen.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem distribusi dan pengawasan di seluruh lembaga penyalur BBM.
“Kami mengimbau kepada seluruh mitra SPBU untuk selalu menjalankan prosedur operasional secara disiplin dan memastikan keselamatan serta kualitas produk sampai ke tangan konsumen. Kami memohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan kontrol mutu BBM agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dan terus terbuka terhadap masukan demi pelayanan yang lebih baik,” tegas Satria.
Sebelumnya, konsumen pengguna sepeda motor mengeluhkan kuda besinya mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu. Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus, mengakui adanya kelalaian saat pengisian bahan bakar.
"Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok," kata Ramses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)