Jakarta: Kebijakan ganjil genap menjadi salah satu aturan lalu lintas penting yang berlaku di DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Para pengemudi mobil wajib memahami aturan ini agar terhindar dari sanksi tilang.
Hari ini, Senin (4 Agustus 2025), merupakan hari pertama kerja dalam pekan ini. Artinya, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.
Berikut informasi lengkap dan terbaru mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan, pengecualian kendaraan, dan sanksi yang berlaku.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan terbagi dalam dua sesi waktu operasional:
Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penerapan ganjil genap disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut ruas jalan yang termasuk dalam zona ganjil genap Jakarta:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan berikut tidak terkena pembatasan ganjil genap:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Kendaraan listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Mobil pejabat asing yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Pastikan Anda mematuhi aturan ini agar perjalanan tetap lancar dan aman.
Jakarta: Kebijakan
ganjil genap menjadi salah satu aturan
lalu lintas penting yang berlaku di DKI Jakarta untuk mengurangi
kemacetan dan polusi udara. Para pengemudi
mobil wajib memahami aturan ini agar terhindar dari
sanksi tilang.
Hari ini, Senin (4 Agustus 2025), merupakan hari pertama kerja dalam pekan ini. Artinya, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.
Berikut informasi lengkap dan terbaru mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan, pengecualian kendaraan, dan sanksi yang berlaku.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan terbagi dalam dua sesi waktu operasional:
- Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Penerapan ganjil genap disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut ruas jalan yang termasuk dalam zona ganjil genap Jakarta:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan berikut tidak terkena pembatasan ganjil genap:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Mobil pejabat asing yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian
- Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Pastikan Anda mematuhi aturan ini agar perjalanan tetap lancar dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)