Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system horeg agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Khofifah menjelaskan SE Bersama tersebut merupakan sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur dengan aturan yang disusun secara komprehensif.
"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya," kata Khofifah dikutip dari Antara.
Baca Juga: Aion UT Entaskan Kekhawatiran Jarak Mobil Listrik |
Pedoman ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," tambahnya.
Dalam SE tersebut diatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial. Batas kebisingan sound system statis ditetapkan maksimal 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Untuk penggunaan perangkat suara nonstatis, pengeras suara wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, serta saat ada kegiatan pembelajaran di sekolah.
Baca Juga: Modifikasi Daihatsu Ceria 'Tipis-Tipis' Racing |
SE Bersama juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum. Pelanggaran dapat berujung pada penghentian kegiatan dan tindakan hukum.
"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," ujar Khofifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id