iCAR V23. Medcom.id/Ekawan Raharja
iCAR V23. Medcom.id/Ekawan Raharja

Wacana Mobil Listrik akan Dikenakan Pajak, Ini Respon iCar

Ekawan Raharja • 20 April 2026 09:10
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah siapkan aturan pajak kendaraan listrik lewat Permendagri 11/2026, iCar menyatakan siap mengikuti regulasi baru.
  • Sebelumnya EV bebas pajak dan ganjil genap, kini tetap jadi objek PKB dan BBNKB, meski besarannya bisa berbeda tiap daerah.
  • Pemerintah masih beri ruang insentif, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam di seluruh daerah.
DKI Jakarta: Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, khususnya untuk pajak kendaraan listrik. Menanggapi hal tersebut, iCar pun merespon karena mereka saat ini hanya menjual mobil listrik iCar V23.
 
President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, tegas menyebutkan akan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. "Kita sudah siap untuk kebijakan baru ini," kata Zeng Shuo pada Sabtu (18-4-2026) di Kuningan Jakarta Selatan.
 
Dia sendiri tidak ingin berspekulasi mengenai permintaan konsumen apabila mobil listrik dikenakan pajak kendaraan. Dia sepenuhnya akan menyerahkan hal tersebut ke pasar dan memastikan akan ikut dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau itu kita tidak bisa prediksi, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah," ujar dia.

Baca Juga:
Motor Listrik Bisa Tempuh Jarak Lebih Dari 300 KM


Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengecualian dari aturan ganjil genap.
 
Namun, dengan adanya Permendagri terbaru, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak. Artinya, baik kepemilikan maupun penyerahannya tetap menjadi objek pajak, termasuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
 
Meski demikian, penerapan pajak tersebut tidak bersifat mutlak. Besaran pajak yang dikenakan bisa berbeda, bahkan tetap nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
 
Pemerintah pusat juga masih membuka ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.
 
Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan kebijakan tiap pemerintah daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan