Jakarta: Pajak mobil listrik menjadi sorotan setelah pemerintah memberlakukan aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan baru tersebut, konsumen mobil listrik Jaecoo J5 EV kini tidak lagi menikmati skema pajak nol rupiah seperti sebelumnya.
Baca Juga :
Rekomendasi Mobil Listrik yang Cocok untuk Gen Z
Berdasarkan regulasi terbaru, perhitungan pajak Jaecoo J5 EV mengikuti mekanisme yang sama dengan mobil konvensional, yakni mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Perhitungan pajak Jaeco J5
Jika disimulasikan, NJKB SUV listrik ini berada di kisaran Rp199 juta, yang kemudian dikalikan bobot hingga menghasilkan dasar pengenaan pajak sekitar Rp208,9 juta.
Dari perhitungan tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,1 juta hingga Rp4,3 juta, belum termasuk komponen lain seperti SWDKLLJ.
Jakarta:
Pajak mobil listrik menjadi sorotan setelah pemerintah memberlakukan aturan baru yang memasukkan
kendaraan listrik sebagai objek pajak lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan baru tersebut, konsumen mobil listrik Jaecoo J5 EV kini tidak lagi menikmati skema pajak nol rupiah seperti sebelumnya.
Berdasarkan regulasi terbaru, perhitungan pajak Jaecoo J5 EV mengikuti mekanisme yang sama dengan mobil konvensional, yakni mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Perhitungan pajak Jaeco J5
Jika disimulasikan, NJKB SUV listrik ini berada di kisaran Rp199 juta, yang kemudian dikalikan bobot hingga menghasilkan dasar pengenaan pajak sekitar Rp208,9 juta.
Dari perhitungan tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,1 juta hingga Rp4,3 juta, belum termasuk komponen lain seperti SWDKLLJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)