Jaecoo J5 EV. dok autogear
Jaecoo J5 EV. dok autogear

Estimasi Pajak Jaecoo J5 EV, Ini Perhitungannya

Adri Prima • 23 April 2026 21:11
Ringkasnya gini..
  • Pajak mobil listrik menjadi sorotan setelah pemerintah memberlakukan aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
  • Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, konsumen mobil listrik Jaecoo J5 EV kini tidak lagi menikmati skema pajak nol rupiah seperti sebelumnya.
  • Dari simulasi perhitungan, PKB tahunan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,1 juta hingga Rp4,3 juta, belum termasuk komponen lain seperti SWDKLLJ.
Jakarta: Pajak mobil listrik menjadi sorotan setelah pemerintah memberlakukan aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
 
Berdasarkan aturan baru tersebut, konsumen mobil listrik Jaecoo J5 EV kini tidak lagi menikmati skema pajak nol rupiah seperti sebelumnya. Berdasarkan regulasi terbaru, perhitungan pajak Jaecoo J5 EV mengikuti mekanisme yang sama dengan mobil konvensional, yakni mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. 
 

Perhitungan pajak Jaeco J5


Jika disimulasikan, NJKB SUV listrik ini berada di kisaran Rp199 juta, yang kemudian dikalikan bobot hingga menghasilkan dasar pengenaan pajak sekitar Rp208,9 juta.
 
Dari perhitungan tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,1 juta hingga Rp4,3 juta, belum termasuk komponen lain seperti SWDKLLJ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan